Banjar, Demokratis
Jajaran Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan G (70 tahun) pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri di rumahnya daerah Pataruman.
Kejadian ini terungkap bermula dari laporan tetangga korban yang mendengar korban Mawar (nama samaran) nengeluhkan rasa sakit pada bagian payudaranya. Akhirnya lama kelamaan hal ini terdengar juga oleh ibu Mawar.
“Ibu kandung Mawar pun sering mendapatkan kekerasan dari tersangka G dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke salah satu tokoh masyarakat serta dilanjutkan ke Polres Banjar,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH dalam konferensi pers yang digelar di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar, Jumat (5/3/2021).
Menurut Kapolres, korban sering kali mendapatkan kekerasan dari tersangka G ketika menolak akan melakukan hubungan badan, seperti dipukul dengan tongkat rotan, ditampar, menendang perut sehingga terjatuh.
“Pada saat akan melakukan aksinya tersangka G melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan membunuh Mawar apabila menolak berhubungan badan,” terang Kapolres.
Dikatakan juga bahwa G melakukan aksinya sudah berulang kali semenjak Mawar lulus SMP yang sudah berlangsung selama delapan bulan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar, karena telah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres Banjar berharap agar lingkungan tempat tinggal lebih bisa mengawasi perempuan dan tidak tinggal diam ketika mendapatkan kekerasan.
“Kepada para perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan dan harus berani juga melaporkan aparatur setempat,” ucap Kapolres.
Sementara di tempat yang sama, pelaku G berdalih kelakuannya karena khilaf. “Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa dua sampai tiga kali sehari. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya,” ujarnya sambil tertunduk malu. (Deni)