Banjar, Demokratis
Sat Reskrim Polres Banjar meringkus U (62 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak usia lima tahun dari rumahnya di daerah Pataruman.
“Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri,” kata Kapolres Kota Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (5/3/2021).
Menurut Kapolres, kejadian bermula dari laporan tetangga korban yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Banjar, pada tanggal 31 Januari 2021 lalu. “Dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya,” ungkap Kapolres.
Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban. Setelah ditanya, korban pun mengakui perbuatan tersangka U. “Dia mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U,” terangnya.
Menurut Kapolres, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan yang akrab karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp 5.000 – Rp 10.000. “Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka,” tambah Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar).
Kapolres Banjar juga berharap agar orangtua lebih bisa mengawasi anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak dapat terulang kembali. “Kepada para orangtua agar lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya. (Deni)