Banjar, Demokratis
Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar mengungkap penyalahgunaan gas LPG subsidi berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa gas LPG di Kota Banjar mengalami kelangkaan dan berhasil mengamankan lima pelaku yakni R, J, AK, T dan H.
“Sat Reskrim Polres Banjar sedang melakukan penyelidik perkara gas LPG,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny SIK MH saat menggelar konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Menurut Kapolres Banjar, kelima orang diduga melakukan aksinya pada tanggal 22 Februari 2021 dengan cara membeli gas LPG 3 Kg warna hijau, gas LPG 5 Kg warna merah muda, gas LPG 12 Kg warna biru, rencana gas tersebut akan dijual ke luar Kota Banjar.
“Modus operandi para pelaku membuka segel pada masing-masing gas agar terlihat seperti gas kosong untuk mengelabui petugas mana kala ada pemeriksaan,” ucap Kapolres Banjar.
Kapolres Banjar menambahkan saat ini masih proses penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, apabila terbukti maka para pelaku akan dijerat Pasal 53 huruf b Jo pasal 23 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan situasi dan keadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing sehingga segera dapat ditindaklanjuti. “Seperti halnya kelangkaan gas terjadi beberapa minggu ini dan kami Polres Banjar langsung menanggapi akan aduan masyarakat tersebut,” kata Kapolres Banjar. (Deni)