Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Dua Pelaku Pencurian Mesin Babat

Dairi, Demokratis

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin babat dikenakan dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHP di rumahnya masing-masing, Senin (15/3/2021).

Demikian Kapolres Dairi melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Pol Sumitro Manurung SH mengatakan kepada wartawan Mapolres, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya pencurian mesin babat milik petani Andian S Pealei (23) dan Putra Tarigan (43) terjadi di Perladangan Dusun Butar, Desa Balan Dua, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumut.

Dua pelaku tindak pidana pencurian bernisial NM (20) penduduk Dusun Pondok, Desa Balan Dua, Kecamatan Tanah Pinem dan SB (43) penduduk Dusun Butar Desa Balan Dua, Kecamatan Tanah Pinem.

Kasus tindak pidana pencurian diketahui setelah Ardian S Pelawi kehilangan mesin babatnya dan bertanya sesama petani terkait keberadan mesin babatnya. Ternyata mesin babat petani Putra Tarigan juga yang disimpan di pondoknya juga hilang.

Korban pemilik mesin babat melakuan penelusuran dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa mereka melihat dua warga yang membawa mesin babat menuju Desa Juhar, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo.

Dari informasi yang diperoleh Ardian S Pelawi dan Putra Tarigan melaporkan kasus pencurian mesin babat ke Polsek Tanah Pinem.

Berdasarkan laporan dari petani pemilik mesin babat, Polsek Tanah Pinem melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui kebenaran pelaku pencurian masin babat tersebut dalam waktu yang singkat menangkap pelaku dari rumahnya masing-masing.

“Kedua pelaku pencurian mesin babat tersebut diamankan di Polres Dairi guna penyelidikan selanjutnya,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Dairi IPTU Sumitro Manurung. (Nur Tinambunan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles