Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sat Reskrim Polres Karawang Berhasil Amankan Para Pelaku Pengeroyokan

Karawang, Demokratis
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim Polres Karawang berhasil amankan para pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh HM, R alias D, MA, BA, RF, S alias U, M alias R yang terjadi di Kedai Sambal Dadak di depan bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Menurut keterangan pelapor Ari Wisnu, kejadian bermula pada saat korban yang sedang mempersiapkan untuk buka kedai, lalu datang para terlapor dan kemudian meminta makan kepada korban. Kemudian korban menjawab masih persiapan buka dan belum ada. Namun para terlapor tidak terima dengan ucapan korban yang akhirnya terjadi cekcok mulut.

Kemudian pelapor mencoba melerai lalu terlapor secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki,. Dan setelah kejadian tersebut korban melakukan visum di RSUD dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Pengeroyokan yang terjadi di lokasi umum tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar, kejadian malam Minggu tersebut sempat membuat situasi ramai karena ulah arogan dari sekumpulan orang yang melakukan pengrusakan.

“Para pelaku ini merasa tidak terima dengan jawaban pelapor, kemudian para pelaku merusak kedai Sambal Dadak di depan bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sekaligus melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan luka,” jelas Kasat Reskrim AKP Tomi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh personel berupa potongan helm, topi pelaku, kursi kedai, teko, termos, meja makan, CCTV di lokasi kejadian dan kendaraan R2.

“Para pelaku sudah diamankan oleh tim guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan yaitu di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” tandas Kasat. (Jajang S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles