Jakarta, Demokratis
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Polsek Muara Baru berhasil memburu JN (31) pelaku penusukan korban Ari Sutrisno hingga tewas. Tersangka ditangkap di daerah Majelangka Jawa Barat di rumah kediaman istri sirinya, tanggal 29 Agustus 2021 lalu.
“Tersangka ditangkap setelah buron selama 23 hari, setelah melakukan penusukan kepada korban tanggal 6 Agustus 2021 pada dini hari,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada media saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/9/2021).
Kholis mengatakan, peristiwa penusukan berawal saat korban sedang tidur di pinggiran jalan dermaga. Pelaku merupakan seorang penjaga dermaga kapal di Muara Baru dan korban adalah seorang ABK kapal. Saat dibangunkan, korban tidak terima, kemudian terjadi kesalahfahaman yang mengakibatkan pertengkaran.
“Lalu korban berbalik kemudian merebut senjata jenis badik milik tersangka, kemudian tersangka langsung menusuknya ke arah kiri rusuk korban dengan satu tusukan mengakibatkan luka luar sepanjang tujuh cm,” ungkapnya.
“Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Atma Jaya Pluit, dan nyawa korban tidak tertolong akibat banyak mengeluarkan darah karena luka tusukan,” lanjutnya.
Kapolres yang didampingi Kapolsek Muara Baru AKP Debby, Kasat Reskrim AKP Ngurah Wiratama dan Kanit Reskrim Muara Baru Iptu Aries kembali jelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mendapat keterangan dari saksi dan menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik, satu helai baju milik tersangka, tas selempang milik tersangka dan satu setel baju milik korban.
“Dan dari perbuatan tersangka, kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP,” tutup Kholis. (Albert S/Red)