Jumat, September 20, 2024

Sat Reskrim Polres Subang, Tangkap 4 Pelaku Curanmor di Wilayah Pantura Subang

Subang, Demokratis

Lewat operasi Jaran selama 10 hari lalu, jajaran saat Reskrim Polres Subang, berhasil tangkap 4 pelaku curanmor yang sebelumnya beraksi di wilayah Pantura Subang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Moch Ade Rizki Fitriawan S.Ik, M.A, C.P.H.R, Kanit Jatanras Polres Subang, IPDA Irlansyah, mengungkapkan, kasus curanmor tersebut sebagaimana laporan polisi nomor. LPB 47/II/polda Jabar Polres Subang, Polsek pusakanagara pada tanggal 11 November 2022 lalu, dan juga nomor LPB 101/II/2023/SPKT Polres Subang Polda Jabar.

“Kami sebelumnya mendapatkan laporan bahwa ada aksi curanmor di wilayah Pantura Subang, tepatnya di halaman sekolah SMP Negeri 1 Pusakanagara, korban atas nama DS, kehilangan motor saat memarkirkan kendaraan nya, saat hendak mengajar, lalu saat kembali akan melaksanakan Shalat Jumat, motornya tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar AKBP. Sumarni.

Sumarni juga menambahkan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh jajaran kepolisian Polres Subang dan jajaran Polsek Pusakanagara, pihaknya langsung mengamankan seorang pelaku inisial AJ.

“Setelah mengamankan pelaku AJ, anggota kami juga langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan beberapa pelaku lainnya,” ucap Sumarni.

Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menyerahkan surat-surat kendaraan R2 kepada pemiliknya, setelah sebelumnya digasak komplotan pencuri. Foto-foto: Demokratis/Abdulah

Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa, setelah mengamankan pelaku AJ pun, pihaknya langsung mengamankan beberapa pelaku lainnya dan juga penadah barang curian tersebut.

“Dari pengembangan anggota kami, di tanggal 25 Pebruari 2023, 4 pelaku kami amankan di antaranya, UYE, KM, WM dan TF, dan pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023, Jajaran kami juga mengamankan pelaku curanmor di Ciasem, sedangkan modus operani pelaku menggunakan kunci leter T,” ungkap Sumarni.

Selanjutnya, dari hasil pencurian  tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres Subang mengamankan beberapa barang bukti kendaraan bermotor di antaranya, satu unit kendaraan sepeda motori merk Honda jenis Beat warna putih skotlet warna hitam, milik pelaku yang digunakan sebagai sarana, kemudian plastik mie instan, satu buah BPKB, 1 buah STNK, 1 buah kunci kontak Honda Beat, STNK dan BPKB atas nama Dedeh Merdeka, 2 buah kunci kontak, serta barang bukti dalam laporan polisi yang 101, sepeda motor Yamaha NMax 155 warna hitam nopol T 3620 XN dengan nomor mesin J3E8E1451464, STNK atas Nama Khairudin.

“Untuk Kendaraan Yamaha NMAX di temukan warga masyarakat, dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian, dan hari ini juga kami akan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya,” jelas Sumarni.

Adapun beberapa barang bukti kendaraan yang diamankan jajaran Sat Reskrim Polres vSubang, dan tercatat nomor rangka dan nomor mesinnya tersebut di antaranya, Honda Beat warna Putih Nomor Rangka MHIJFD228DK147356, Vario Putih, Yamaha Vixion No. RangkaMH31140021KI22903, Honda Blade Putih Nomor Rangka MHIJBB1104K291861, Hondan Megapro Hitam Nomor Rangka MHIKC5219EK169085, Honda Scoopy Merah Hitam Nomor Rangka MHIJF6121DK173851, Honda Supra Hitam Tanpa Nomor Rangka kondisi Berkarat, Honda Blade Hitam Orange Nomor Rangka JBME006210, Yamaha NMax Hitam Hijau Nomor Rangka SOC_645527, Honda Beat Streat Nomor Rangka MHIJM3215MK739245, Honda CBR 150 Hitam Merah Nomor Rangka MHIKC3120EK021435, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJFZ214JK327738, Honda Beat Streat Nomor Rangka MHIJF2218KK508499, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJM2134HK668135, Honda Beat Hitam Nomor Rangka MHIJF23292K493812, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJFP135GK32195, Honda revo Hitam Nomor Mesin JBC122553561, Honda Beat Hitam Nomor Rangka MHIJF2351JK958237, Honda Beat Putih Nomor Rangka MHIJM2115JK518725, Hinda Vario Hitam Nomor Mesin KF11B1523165, dan Honda Beat Coklat dengan Nomor Mesin JM81E3156142.

Sementara itu, para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 yang diancam hukuman selama-lamanya 7 tahun serta untuk pelaku pertolongan jahat atau penadahan dikenakan pasal 480 KUHP ayat 1 ke 1 ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles