Indramayu, Demokratis
Surat Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD) Nomor III.2-A3-130/STGDD/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 dengan Perihal Rekomendasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) serta menindak lanjuti surat tugas Ketua Satgas DD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SPT-554/PMD.04.02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 dalam rangka Monev pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Indramayu, sebagai tindak lanjut kegiatan sebelumnya di tanggal 11 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018 Tim Satgas DD telah melaksanakan Monev penangan kasus Dana Desa (PKDD) di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2019.
Adapun kelima desa tersebut, yakni: Dari 1. Desa Soge Kecamatan Kandanghaur, 2. Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang, 3. Desa Tulungagung Kecamatan Kertasmaya, 4. Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang dan 5. Desa Arahan Kidul Kecamatan Arahan.
Berdasarkan fakta di lapangan yang ditemukan Satgas DD adalah, pada laporan pertanggung jawaban Desa Soge pada tahun 2018 tahap 3 disajikan dengan wajar, dibandingakan dengan laporan pertanggung jawaban pada tahap 1 dan 2, dari kondisi tersebut tim Monev Satgas DD menilai pembinaan oleh Satgas DD sudah dilaksanakan oleh aparatur Desa Soge. Pernyataan tersebut sesuai penjelasan dari Dede Sulaeman sebagai staf pengaduan di Inspektorat (22/07), bahwa nota dan pekerjaan yang dilakukan aparat Desa Soge sudah sesuai aturan.
Di Desa Sukagumiwang Tim Monev Satgas DD menemukan laporan pertanggung jawaban tahun 2018 tahap 3, ditemukan adanya manipulasi bukti-bukti transaksi yang telah diakui oleh kepala desa dan sekretaris desa. Meskipun pada lapran pertanggung jawaban Dana Desa tahun 2018 tahap 1 dan 2 sudah diingatkan oleh Tim Satgas DD, dan kepala desa sudah membuat surat berita acara pernyataan untuk tidak mengulanginya. Pada bulan Mei 2018 tahap 3 yang sudah disampaikan ke dinas PMD, dalam perubahan tersebut kepala desa mengakui adanya Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) dari pembangunan sarana olahraga. Namun demikian, Silpa tersebut kemudian dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tambahan, tanpa melalui prosedur yang sebenarnya dan pertanggung jawabannya dibuat dengan membuat bukti-bukti transaksi palsu. Dari fakta tersebut Tim Monev Satgas DD menyerahkan permasalahan yang ada di Desa Sukagumiwang kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Temuan di Desa Tulungagung, laporan realisasi penggnaan DD tahun 2018 disajikan sama persis antara anggaran dengan realisasinya, dan bukti-bukti transaksi pembelian barang ditemukan manipulasi, yakni satu tulisan tangan yang sama.
Pada (1/8) Kuwu (Kades) Tulungagung Hj Hartinih saat dihubungi melalui whatsapp dia menjelaskan, bahwa kasusnya dianggap umum yaitu kesalahan di RAB dan khusus untuk desanya akan ada pembinaan yang real tentang RAB, jadi desanya merasa masih sangat diperhatikan.
Persoalan di Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, hasil penjelasan yang didapat Demokratis dari Dede Sulaeman sebagai staf pengaduan di Inspektorat (22/7), bahwa nanti pada Selasa 17 September 2019 akan diklarifikasi sebab sampai saat ini belum ada keterangan yang masuk dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pembantu (Irban) IV.
Temuan dari Desa Arahan Kidul, penjelasan yang didapat Demokratis dari Dede Sulaeman dianggap belum cukup bukti, hal itu berdasarkan pemeriksaan dan laporan masyarakat serta LSM pada 20 Maret 2019. Dari data yang telihat Iim Nurohim sebagai Camat Kandanghaur. Wagiman sebagai Kepala Desa Soge. Dudung Indra Ariska sebagai Kadis PMD di tahun 2018. Didy Kusmulyadi sebagai Inspektur Inspektorat Indramayu. Wahyudi sebagai Kordinator TA Kabupaten Indramayu. Budi Setiawan sebagai Camat Sukagumiwang. Tarkani sebagai Kuwu Desa Kebulen. Dirman sebagai Sekretaris Desa Arahan Kidul. (S Tarigan)