Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran

Jakarta, Demokratis

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait minyak goreng kemasan MinyaKita yang ditemukan tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi produk saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujar Brigjen Helfi, Minggu (9/3/2025).

Brigjen Helfi mengungkapkan ada tiga perusahaan yang produknya ditemukan tidak sesuai takaran, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).

Kemudian sampel yang diuji meliputi untuk dilakukan penyelidikan yakni MinyaKita kemasan botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Helfi.

Sebelumnya, Sabtu (8/3/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk menindaklanjuti laporan mengenai MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual tidak hanya memiliki isi yang kurang dari standar, tetapi juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Perusahaan Ditutup Jika Terbukti Bersalah

Menanggapi temuan ini, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi karena merugikan masyarakat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

 

Langkah Lanjutan Satgas Pangan Polri

Satgas Pangan Polri kini tengah mendalami penyelidikan dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, produsen dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perdagangan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan produk minyak goreng kemasan yang tak sesuai standar agar tindakan cepat bisa dilakukan demi melindungi konsumen. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles