Pangkalpinang, Demokratis
Pembangunan jalan di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, yang dikerjakan oleh PT Karya Mulia Nugraha telah melakukan pengrusakan tanaman serta penggusuran lahan masyarakat setempat.
Proyek Preservasi Jalan Tg Gudang – Lumut – Sei Liat; Lumut – PD Gebak dengan nilai kontrak Rp 11.798.235.000 bersumberkan dari dana APBN 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Bangka Belitung.
Hatta salah seorang dari ahli waris mengungkapkan pihaknya merasa teraniaya dan dirugikan akibat ulah kontraktor yang telah menggusur beberapa pohon jeruk serta merusak lahan tanah milik keluarganya.
Menurutnya dengan tergusurnya lahan tersebut, tanah yang telah bersertifikat atas nama orangtuanya itu menjadi tidak berguna lagi, mengingat ukuran tanah yang tertera dalam sertifikat berbeda dengan ukuran tanah yang sebenarnya.
Dan dalam hal ini siapa yang harus bertanggung jawab? Untuk itu pihaknya akan segera menempuh jalur hukum.
Dalam mencermati keluhan masyarakat itu, demi keadilan serta jangan sampai masyarakat diinjak-injak dan dibodoh-bodohi oleh kontraktor, LSM AMAK Babel akan mengawal pihak teraniaya untuk melapor Satker ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kontraktor ke Polda Babel, karena hal itu melanggar Undang-undang Nomor 02 Tahun 2012 Bab I Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 serta melecehkan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Pihak Satker menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jelas pihak Satker telah melakukan pelanggaran berat,” ungkap Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo.
Satker Jalan Nasional Wilayah I Babel ketika dikonfirmasi Demokratis, membenarkan jalan di Desa Pangkal Niur itu saat ini dikerjakan oleh PT Karya Mulia Nugraha. Dan menyarankan agar menghubungi Indra.
Indra saat dikonfirmasi Demokratis dengan nada angkuh menyebutkan pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur. “Kalau hal ini akan dibawa ke jalur hukum, dipersilakan,” katanya seraya menambahkan pihaknya telah diijinkan oleh Kades Pangkal Niur untuk membangun jalan di desa ini. (S Gimpong)