Depok, Demokratis
Seorang warganet mengeluhkan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dianggap tidak sesuai dengan biaya resmi. Cuitan tersebut dilontarkan oleh @disinisadat. Namun setelah ditelusuri, biaya yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Boni mengatakan, pada Senin (9/12) ada seorang pemohon yang ingin perpanjangan SIM di loket pendaftaran Satlantas Polres Metro Depok. Pemohon datang pukul 09.00 WIB.
“Setelah yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp25 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp60 ribu, di loket kesehatan dan psikologi,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Pemohon datang ke loket pendaftaran. Di sana, petugas menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu. Pemohon kemudian meminta rincian atas biaya tersebut.
“Dikarenakan banyak pemohon mengantre di belakang yang bersangkutan, selanjutnya dia diajak oleh Aipda Peson ke ruangan teori untuk dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM sebesar Rp130,” ujarnya.
Dijelaskan, biaya Rp130.000 itu adalah biaya PNBP SIM A Rp80.000, Asuransi Rp50.000. Petugas menjelaskan bahwa biaya asuransi sebesar Rp 50.000 adalah bersifat opsional (tidak wajib).
Hanya saja, ketika petiugas menjelaskan rincian biaya tersebut, pemohon SIM tanpa ijin mengambil video. Dan ketika ditegur baik-baik untuk menghapus video yang bersangkutan malah marah.
“Lalu petugas menyarankan untuk membayar biaya itu di loket pendaftaran namun yang bersangkutan tidak ke loket pendaftaran tetapi langsung pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM (kwitansi PNBP, surat ket kesehatan dan hasil psikologi) tanpa membayar PNBP,” bebernya.
Petugas kemudian mencari pemohon tersebut namun tidak ada. Hingga sampai hari ini baru ada cuitan dari pemohon tersebut di sosial media.
“Baru keluar tweet dari akun yang bersangkutan berisi komplainan atas biaya perpanjangan SIM di Polres Metro Depok,” katanya.
Kasat Lantas menuturkan, biaya asuransi ditentukan oleh pihak Asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. “Apapun biaya asuransi tidak diwajibkan,” pungkasnya. (Tholib)