Karawang, Demokratis
Sebanyak 170 kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Karawang sejak Januari 2022 lalu. Tindakan tegas Satlantas Polres Karawang ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Pasalnya, kendaraan roda menggunakan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Karawang, LD. Habibi, A.J. S.I.K, MH, C.P.H.R, saat dikonfirmasi Demokratis mengatakan, sekitar 170 unit kendaraan roda dua menggunalan bising itu kini sudah diamankan di Polres Karawang.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang diamankan untuk memastikan kendaraan tersebut hasil curian atau tidak.
“Kami melakukan pemeriksaan nomor rangka dengan nomor mesin,” katanya di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Kasat Lantas yang dekat dengan wartawan ini juga mengimbau masyarakat Karawang yang kendaraannya pernah hilang supaya datang ke Satlantas untuk melakukan pengecekan.
“Namun diharapkan membawa dokumen kendaraan yang sah, STNK dengan BPKB-nya,” katanya.
Menurutnya, jika dokumen yang dibawa sesuai dengan nomor rangka dan mesin, sepeda motor hasil operasi knalpot brong tersebut dapat langsung dibawa pulang oleh pemiliknya.
“Kendaraan bisa dibawa pulang tanpa dipungut biaya,” kata Kasat Lantas mengimbau. (Juanda Sipahutar)