Rabu, Oktober 30, 2024

Satpam Proyek Pembangunan SMPN 4 Citeureup Halangi Tugas Wartawan, Mengaku Diperintah Kades

Bogor, Demokratis

Pekerjaan pembangunan SMP Negeri 4 Citeureup yang dikerjakan oleh CV Tritunggal Sejahtera Kisaran nominal kontrak sebesar Rp. 5.571.792.000,00 dengan nomor kontak : 000.3.3/7886/SP/bid sarplas/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan konsultan pengawas CV Prisma Consul terhitung dalam masa kerja 120 hari kalender.

Pada hari Senin (26/8/2024), tim wartawan dan LSM berkunjung ke lokasi pekerjaan pembangunan SMP Negeri 4 Citeureup, sesudah sampai ke lokasi tersebut tiba-tiba di hadang oleh satpam yang ada di lokasi pembangunan sekolah tersebut bernama Dedi dan menanyakan maksud dan tujuan datang ke lokasi pembangunan sekolah tersebut.

Dedi sebagai satpam di SMP Negeri 4 Citeureup dengan gamblang menjelaskan bahwa ini atas perintah dari Kepada Desa Lewinutug Kecamatan Citeureup.

Dedi bersikukuh bahwa wartawan dan LSM mesti ke kades dan melarang untuk melakukan investigasi ke lapangan terhadap pekerjaan proyek SMP Negeri 4 Citeureup.

Karena tidak mau terjadi keributan maka tim wartawan dan LSM meninggalkan lokasi pekerjaan proyek pembangunan sekolah tersebut dan hendak konfirmasi ke kepala desa yang disebutkan oleh satpam tersebut.

Lalu tim wartawan dan LSM sengaja mau konfirmasi mengenai proyek pembangunan SMP Negeri 4 Citeureup sesudah sampai ke Kantor Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup ternyata kepala desanya tidak ada di kantornya, lalu dihubungi melalui Whatsapp.

Kades Leuwinutug mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan satpam untuk melarang wartawan dan LSM untuk melakukan peliputan di lapangan.

Tim media dan LSM kembali mendatangi proyek pembangunan pekerjaan SMP Negeri 4 Citeureup lagi, dihadang lagi oleh satpam yang bernama Syaiful sembari dengan nada tinggi mengatakan, “Siapapun yang mau ngecek proyek pembangunan pekerjaan SMP Negeri 4 Citeureup semestinya harus datang ke kades.”

Sehingga terjadilah keributan antar pihak satpam dan wartawan serta LSM yang hendak memfoto lokasi proyek pekerjaan karena dilarang oleh satpam yang bernama Saiful itu.

Sampai berita ini diturunkan baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak Kades Leuwinutug masih belum melakukan pertemuan dengan pihak wartawan dan LSM untuk menjelaskan duduk permasalahannya kenapa wartawan dan LSM dilarang untuk melakukan peliputan di lokasi proyek pembangunan pekerjaan sekolah tersebut.

Sementara hak untuk melakukan pengawasan itu bukan hanya wartawan dan LSM tetapi masyarakat pun juga harus mengetahui dan mempunyai hak. Semestinya wajib diketahui oleh tokoh masyarakat setempat karena ini menggunakan keuangan negara menyangkut untuk kebutuhan umum yaitu dunia pendidikan. Pasalnya ini bukan uang dari nenek moyang dan warisan dari pihak proyek pembangunan SMP Negeri 4 Citeureup.

Dimohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor khususnya secepatnya sikapi dan tanggapi turun cek ke lapangan motifnya banyak kejanggalan di lapangan dan temuan-temuan yang tidak bisa diindahkan. (Ruslan AG)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles