Kabupaten Bogor, Demokratis
Dengan hanya bermodalkan alat berat pelaku bisnis tambang ilegal dapat mengeruk keuntungan dari puluhan sampai ratusan juta rupiah. Sehingga tidak mengherankan tambang ilegal semakin marak di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Beberapa pelaku bisnis tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya. Material berupa urug tanah, dan batu hasil pengerukan dijual bebas di pasaran. Sementara dampak dari Galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan saja, tapi juga mengakibatkan kerusakan akses jalan di wilayah tersebut.
Aktivitas pengerukan dan penjualan hasil tambang dari sekian banyaknya Galian C diperkirakan sudah mencapai ribuan meter kubik. Salah seorang pegawai galian tanah merah yang enggan disebutkan namanya saat ditanya mengenai Galian C mengatakan, kalau kegiatan dapat berjalan dengan lancar bisa menghasilkan rata-rata 25 rit per hari.
“Saya hanya pekerja mas. Dan untuk terkait perijinan saya nggak tahu, yang tahu hanya bosnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi tambang Galian C, baru-baru ini.
Sementara itu, jika mengacu undang-undang apabila terjadi hal-hal seperti ini sudah melanggar peraturan. Dalam UU dijelaskan bahwa semua hasil bumi yang diperdagangkan harus mengantongi ijin dari pemerintah setempat. (Rahmat)