Rabu, Januari 28, 2026

Satpol PP DKI Jakarta Minta Pengelola Gedung Aktif Tegur Parkir Liar dan PKL di Trotoar

Jakarta, Demokratis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengklaim pengawasan terhadap penyalahgunaan trotoar terus dilakukan. Upaya itu menyasar praktik parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang masih kerap menempati ruang pejalan kaki di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pengendalian dilakukan melalui patroli, penjagaan, serta penertiban di lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.

Selain penindakan di lapangan, Satpol PP juga mendorong keterlibatan pihak lain, khususnya pengelola gedung perkantoran. Satriadi menyebut kolaborasi dilakukan di kawasan strategis, terutama sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Sudirman.

“Diharapkan adanya partisipasi aktif para pengelola gedung perkantoran melakukan teguran terhadap pelanggar perda di depan atau kawasan gedung perkantorannya,” kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Menurut Satriadi, prinsip dasar pemanfaatan trotoar sudah jelas. Trotoar tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain sebagai ruang bagi pejalan kaki. Ketentuan tersebut, kata dia, semestinya diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta.

“Kami berharap hal ini dapat diterapkan pada seluruh kawasan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Satriadi.

Terkait sanksi, Satpol PP menerapkan mekanisme bertahap terhadap PKL maupun pelanggar lain yang beraktivitas di trotoar. Penindakan dilakukan melalui sanksi nonyustisial hingga yustisial, bergantung pada tingkat pelanggaran.

“Sanksi bagi PKL yang berjualan dipinggir jalan diterapkan sanksi nonyustisi dan yustisi, antara lain penghimbauan, penghalauan maupun penertiban serta sidang tipiring bagi pelanggar yg melakukan pelanggaran berulang kali,” tegas dia.

Sebelumnya, Koalisi Pejalan Kaki menyoroti masih buruknya kondisi trotoar di Jakarta. Berdasarkan pendataan yang mereka lakukan, hampir 90 persen trotoar di Ibu Kota belum sepenuhnya bisa digunakan sesuai fungsi karena terokupasi parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL).

Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Fahmi Saimima, mengatakan okupasi trotoar tersebut merugikan seluruh pejalan kaki, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas netra. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan sudah berlangsung lama dan cenderung dibiarkan.

“Data Koalisi Pejalan Kaki, menunjukkan bahwa hampir 90 persen trotoar di Jakarta masih terokupasi ‘dipangkas’ oleh parkir liar dan pedagang kaki lima,” kata Fahmi kepada wartawan.

Fahmi menilai, kondisi tersebut membuat ruang aman bagi pejalan kaki semakin menyempit. Fahmi juga mengkritik praktik pembiaran yang terjadi di lapangan, sehingga penyalahgunaan trotoar dianggap sebagai hal yang lumrah.

“Bukan hanya tunanetra, tapi semua pejalan kaki merasa dirugikan, dan yang keterlaluan, ini dibiarkan dan dinormalisasi,” ujarnya.

Selain persoalan parkir liar dan PKL, Fahmi turut menyoroti trotoar yang rusak atau terpotong akibat proyek infrastruktur. Ia menyinggung sejumlah kasus pemangkasan trotoar karena proyek sanitasi dan galian utilitas yang dinilai tidak kunjung diselesaikan secara tuntas.

“Kalau terkait banyak trotoar dipotong karena proyek pembangunan seperti tragedi TB Simatupang dan trotoar dekat Bundaran HI, ini harus segera dilakukan menyeluruh terhadap proyek-proyek jalan di Jakarta,” ucap Fahmi. (Albert S)

Related Articles

Latest Articles