Slawi, Demokratis
Dampak razia Satpol PP Kabupaten Tegal di wilayah obyek wisata pemandian air panas Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal, membuat para pemilik wisma penginapan merasa was-was.
Para pemilik wisma merasa khawatir, adanya razia membuat pelanggan wisma kabur, karena para tamu yang nginap merasa tidak nyaman karena barang kali ada razia susulan.
Seperti dikatakan Wahyudin, pemilik Wisma Kenanga yang berlokasi di dekat Kantor UPTD Obyek Wisata Guci. Dikatakan Wahyudin pada Demokratis pada Jumat (6/12) kemarin razia pada hari Selasa (3/12) oleh Satpol PP Kabupaten Tegal dilakukan secara tiba-tiba. Secara otomatis para tamu yang nginap kalang kabut, di wisma milik Wahyudin ada empat pasangan yang digaruk karena diduga tidak ada surat kawinnya.
“Saya sih tidak keberatan dengan adanya razia Satpol PP pada wisma. Wisma maupun villa yang ada di obyek wisata Guci, namun harusnya yang adil, jangan asal pilih. Razia kemarin hanya dilakukan di wisma-wisma komplek pasar wisata dekat kantor obyek Guci. Harusnya di wisma-wisma di bawah juga dilakukan razia juga,” sesal Wahyudin (6/12).
Disayangkan Wahyudin, petugas Satpol PP saat melakukan razia tidak sopan. Semestinya mohon pamit pada pemilik wisma, jangan asal slonong langsung masuk sambil nggedor-nggedor pintu kamar para tamu yang menginap. Pihaknya hanya berharap petugas Satpol supaya bertindak sopan walaupun itu sudah menjadi tugasnya.
“Saya hanya menyediakan tempat untuk para tamu wisatawan untuk tempat istirahat dan tidak menyediakan wanita maupun minuman keras,” tambah Wahyudin.
Saat dikonfirmasi lewat handphone, Kepala UPTD Obyek Wisata Guci, Abdul Haris (6/12) menegaskan, pihak UPTD Guci selaku pengelola obyek wisata tidak ikut campur terkait adanya razia dari Satpol PP. Walaupun diakuinya pihak Satpol PP tidak memberitahukan pada UPTD Guci sebelum melakukan razia. Kata Abdul Haris, barangkali bocor informasinya bisa berakibat razia tidak membuahkan hasil dan itu bukan tupoksi UPTD Guci tapi kewenangan Satpol PP.
Namun demikian pihak UPTD Guci terkait keberadaan villa dan wisma yang jumlahnya dua ratus lebih dan hotel di Guci yang berjumlah sekitar tujuh hotel menurut Kepala UPTD Guci, dalam pembinaan instansinya.
“Kami dalam setiap pertemuan dengan para pemilik wisma, villa maupun hotel menekankan, agar dalam menerima tamu harus selektif. Pertama harus melarang atau tidak menerima tamu dari kalangan pelajar. Kedua tamu yang menyewa kamar harus memberikan identitas jika perlu surat kawin. Tujuannya bila terjadi sesuatu masalah bisa diketahui. Seterusnya para pemilik wisma dan villa serta hotel harus bisa menjaga ketertiban,” terang Abdul Haris.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Waudin saat dikonfirmasi Demokratis (6/12) mengatakan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di obyek wisata Guci oleh Satpol PP ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Nomor 331.1/08/1547/2019 tanggal 3 Desember 2019 tentang Penertiban PSK dan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
Razia yang memakai kendaraan dua buah mobil truk, sebuah mobil minibus inventaris milik Satpol PP Kabupaten Tegal, satu buah mobil plat hitam dan para personel yang menyasar ke sejumlah wisma dan penginapan di wilayah Guci.
Kata Waudin, saat melakukan razia pada hari Selasa dimulai dari pukul 08.00 sampai 13.00 memang, pihaknya tidak melewati pintu depan melainkan pintu masuk belakang.
Saat melakukan razia di beberapa wisma dan villa Satpol PP mengamankan 14 pasangan selingkuh dan pacaran.
“Saat kami periksa, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat pernikahan atau KTP yang sama. Akhirnya kami bawa 14 pasangan untuk diberi pembinaan,” pungkas Waudin. (Suswoyo Harris/Joni)