Tangerang, Demokratis
Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus pencurian yang disertai kekerasan modus bius (menggunakan minuman/red) dengan korban dibuang di pinggir jalan.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra SIK MSi yang didampangi Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta Kompol A Alexander SH SIK MM MSi menggelar konferensi pres tersebut pada Selasa (1/9/2020).
“Korban yang baru tiba di Terminal 2F kedatangan domestic Bandara Internasional Soekarno Hatta langsung dihampiri dan juga menawarkan kendaraan untuk diantar dengan tujuan Serang. Masih di wilayah hukum Tangerang pelaku berhenti untuk membeli minuman dan langsung diberikan kepada korban. Korban dibuang di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” tutur Kombes Adi, Selasa (1/9/2020).
“Lima kali melakukan modus yang sama akan tetapi, satu kali gagal,” lanjutnya. Sebagai catatan, salah satu tersangka lulusan sarjana.
Korban yang bernama Mustari (29) adalah seorang pedagang elektronik di Jayapura Papua. Kerugian yang dialami korban yaitu uang tunai sebesar Rp 17.000.000, laptop merk Asus warna hitam, Hp enam buah dari berbagai merk yang sebenarnya diperuntukan bagi saudara-saudaranya di kampung halaman, dan Hp korban merk Oppo.
Keempat tersangka diantaranya berinisial B als BD, YS als IY als K, A als K als O, dan IB. Masing-masing tersangka berperan berbeda-beda.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (Albert S/Red)