Selasa, Maret 31, 2026

Satreskrim Resmi Limpahkan ke Tipikor Polres Jeneponto Dugaan Penyimpangan Dana Sekretariat DPRD TA 2025

Jeneponto, Demokratis

Menyikapi surat aduan yang dilayangkan oleh Ketua IWO dan SEPERNAS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto mulai mendalami dugaan penyimpangan dana media dan anggaran lainnya yang dikelola Sekretariat DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2025.

Pendalaman ini dilakukan setelah adanya aduan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Serikat Pers Nasional (Sepernas) Kabupaten Jeneponto.

Aduan tersebut resmi dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Aduannya sudah dilimpahkan ke Satreskrim. Insya Allah Senin (9 Januari 2026) akan ditindaklanjuti,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Ipda Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO Jeneponto, Syarief, mengapresiasi langkah cepat Polres Jeneponto dalam merespons aduan yang disampaikan oleh pihaknya bersama Sepernas Jeneponto.

“Kami mengapresiasi Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, yang telah menindaklanjuti aduan PD IWO Jeneponto yang berkolaborasi dengan Sepernas Jeneponto. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” kata Syarief.

Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi berharap, agar proses penanganan aduan tersebut dapat berjalan sesuai harapan dan secara profesional, transparan, objektif. “Sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga pemerintahan tetap terjaga,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

Latest Articles