Lebak, Demokratis
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Menurut keterangan Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana SIK yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP IIman Robiana SH, satu orang pelaku yang ditangkap adalah berinisial SH umur 46 tahun beralamat Kampung Cadas Ngerong, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Dan untuk barang bukti sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu serta dua buah handphone merek Nokia berhasil
diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Kapolres Lebak Senin (25/1/21).
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Lebak, pelaku SH ditangkap oleh petugas pada hari Rabu (20/1/202l) di saat pelaku akan mengedarkan sabu di kawasan Kampung Cidadap, Desa Gunung Kendeng, Kecamatan Gunung, Kencana Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Sementara pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan untuk lebih lanjut. Dan pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ilman.
AKP Ilman juga menghimbau warga masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Lebak agar jika orangtua melihat ada perubahan karakter pada anaknya agar perlu diwaspadai serta dicurigai.
“Kami khawatirkan ada indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, maka dari itu mari kita bersama-sama menjaga dan menciptakan wilayah Kabupaten Lebak bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Samsudin)