Subang, Demokratis
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Polda Jawa Barat berhasil meringkus 12 tersangka dari srbanyak 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar selama kurun waktu bulan Mei 2024.
Dari 11 kasus tersebut terdiri dari 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus peredaran psikotropika dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Tersangka kasus sabu delapan orang, yakni SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Tersangka kasus tembakau sintetis, HP. RA dan EP tersangka peredaran psikotropika, serta DN, tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengatakan mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu bulan Mei 2024.
“Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden,” ucap Kapolres Subang kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024).
Dari mereka, Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti di antaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.
“Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka, maka Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.400 orang dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ucapnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut. Akibat ulahnya tersebut, mereka pun terancam dijatuhi sanksi pidana dan denda. (Abdulah)