Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu ASN, Dua Penyalahguna Narkotika Dicokok Dari Sebuah Kamar Penginapan

Tapteng, Demokratis

Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mencokok dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, dari sebuah kamar penginapan di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kotamadya Sibolga, Rabu (3/6), sekitar pukul 21.30 WIB.

HPP alias A (40) warga Dusun V Panjamuran Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Tapteng, dan AZL (37) warga Jalan Aso-aso No 94 Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Kota, diamankan dari penginapan home stay kamar nomor 4.

Dari kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 25 gram, satu set alat hisap sabu, sepuluh butir pil ekstasi warna orange, dan satu buah dompet warna merah. Satu paket kecil sabu lainnya yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,10 gram, turut diamankan.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi bahwa di penginapan home stay kamar momor 4, seseorang menyimpan dan menguasai narkotika. Mendapatkan informasi berharga, polisi langsung terjun ke lokasi target. Setibanya di penginapan home stay, polisi memasuki kamar nomor 4 dan menemukan dua orang laki-laki. Kedua tersangka lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

Tidak kehabisan akal, polisi menggeledah kamar dan menemukan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu dan 1 bungkus sabu lainnya yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 0,10 gram,10 butir pil ekstasi warna orange, dan satu set alat hisap sabu. Tersangka HPP mengaku jika sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Di samping untuk dipakai, HPP menyebutkan sabu tersebut akan dijual kepada orang lain. Sementara AZL, yang berprofesi sebagai ANS, datang ke penginapan home stay hanya untuk menikmati barang haram tersebut.

Penangkapan kedua teraangka dibenarkan oleh Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH. Melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, Kapolres mengatakan jika kedua tarsangka telah diamankan di Mapolres Tapteng.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti sementara waktu kita amankan di Mapolres Tapteng,” ujar Sinurat, Rabu (10/6).

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles