Kabupaten Bekasi, Demokratis
Menanggapi pemberitaan oleh salah satu media online tentang adanya dugaan pungutan uang dari pihak Sekolah Dasar Negri (SDN) Cinyosog 02 Kampung Penyosogan Pasirangin RT 02/02 Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor, terhadap wali murid siswa ketika pembelanjaan di sekolah, Kepala Sekolah SDN Cinyosog 02 Jenal Mutakin mengklarifikasi kepada media bahwa itu hanya kesalahpahamnya saja.
Hal itu disampaikan langsung kepada awak media oleh pihak sekolah bahwa tidak ada pungutan yang diwajibkan terhadap wali murid siswa sewaktu pengambilan baju batik seperti yang disangkakan oleh pemberitaan yang beredar.
“Kami tidak ada mewajibkan pungutan apapun kepada wali murid di sekolah, kalaupun ada pihak wali murid secara sukarela memberi itu atas kemauan sendiri tampa ada paksaan dari kami. Artinya mau wali murid tidak memberi apapun terhadap kami, kami tetap memberikan apa yang menjadi hak murid seperti baju batik sekolah tetap kami serahkan dan tidak ada ditahan-tahan,” tutur Kepala Sekolah Jaenal Mutakit.
Bendahara Sekolah SDN Cinyoaog 02 yang juga hadir di ruangan menambahkan, setiap ada kebijakan yang menyangkut kepentingan murid-murid akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar terjaga kondusifitas proses belajar mengajar di sekolah. Menurut dia, peristiwa yang terjadi seperti dalam pemberitaan media online tersebut cuma miskomunikasi antara salah seorang pihak wali murid yang jadi narasumber dengan pihak sekolah.
“Iya pak, kita selalu sosialisasi dulu dan pemberitahuan terlebih dahulu kalau ada kebijakan yang menyangkut siswa di sekolah. Dalam menjaga kondusifitas proses belajar mengajar kita tidak pernah membebankan apapun bentuk pungutan uang terhadap siswa, karena kami juga paham. Sekolah tidak boleh memungut bayaran apapun kepada murid dan itu tetap kami jaga,” tutupnya. (Ruslan AG)