Senin, November 10, 2025

Sebelum Terjaring OTT, Bupati Ponorogo Sugiri Sudah Dapat Peringatan dari KPK

Jakarta, Demokratis

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ternyata sudah mendapat ultimatum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Momen ini terjadi ketika dia bersama jajarannya diundang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 22 Oktober lalu. Kala itu, Sugiri beraudiensi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK.

“Fokus kami bukan mencari kesalahan tapi memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur Wahyudi dikutip dari rilis di situs resmi KPK.

Tim Korsup juga memaparkan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD mulai dari pembagian jatah pimpinan dan fraksi, usulan lintas dapil senilai Rp895 juta yang melanggar Permendagri 86 Tahun 2017 hingga perumusan masalah yang tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.

“KPK tidak melarang pokir, namun meminta proses verifikasi dan validasi dilakukan secara profesional oleh perangkat daerah. Pokir juga harus berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD,” ungkap Wahyudi.

Masalah lain yang disinggung komisi antirasuah saat itu adalah tak tertibnya pelaksanaan hibah daerah. Temuan diperkuat dengan adanya proposal tahun 2022 yang baru diakomodir pada 2024 serta duplikasi penerima dari pengusul yang sama.

Selanjutnya, KPK juga memaparkan masalah lain di bidang pengadaan. Wahyudi menyinggung dari total transaksi Rp271 miliar sebanyak Rp220 justru dinikmati penyedia di luar Kabupaten Ponorogo.

“Sementara dari pengadaan langsung senilai Rp106 miliar, Rp48 miliar di antaranya juga berasal dari luar daerah. Padahal e-katalog dirancang untuk UMKM lokal. Ke depan, penyedia lokal perlu difasilitasi agar masuk e-katalog,” tegasnya.

Persoalan pemecahan paket pekerjaan dan penyedia berulang hingga harga tak wajar juga ditemukan KPK dan dipaparkan kepada Sugiri dan jajarannya.

Lalu, KPK menyoroti proyek strategis seperti pembangunan RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021–2024, Ponorogo telah merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik.

Meski bermanfaat bagi petani, KPK meminta Inspektorat daerah waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan probity audit berjalan optimal.

Mendapati kondisi ini, Sugiri ketika itu berjanji akan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Hanya saja, dia justru dicokok KPK dua pekan setelah kegiatan audiensi tersebut.

Adapun Sugiri jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.

Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar.

Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles