Oleh karena itu tepat pada 13 Februari 1952 banyak buruh yang melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pemerintah agar bersikap adil dan memberikan tunjangan kepada mereka juga.
Awalnya tuntutan ini tidak diterima oleh pemerintah hingga akhirnya kebijakan tunjangan dari Kabinet Soekiman lah yang menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara. Sejak saat itu Kabinat Soekiman juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Mungkin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap THR hanyalah satu hal yang biasa, padahal kisah perjalanan adanya THR cukup panjang. Kebijakan Kabinet Soekiman mengenai THR saat itu berlangsung hingga saat ini.
Tak berhenti sampai pemerintah mulai memberikan THR sejak aksi protes para buruh, ternyata THR baru diresmikan secara khusus pada tahun 1994 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.