Tahun baru imlek merupakan perayaan terpenting bagi masyarakat Tionghoa. Seperti hari-hari besar lainnya di Indonesia, Imlek selalu diperingati dan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.
Imlek yang bagi masyarakat Tionghoa merupakan hari penting, tahun ini jatuh pada tanggal 1 Februari 2022.
Di Indonesia, perayaan tahun baru imlek biasanya dirayakan dengan berbagai festival. Seperti barongsai, makanan khas Tionghoa, kue keranjang, lampion, petasan hingga ampao selalu menghiasi perayaan Imlek di Indonesia.
Dalam bahasa Mandarin, Imlek dikenal sebagai “Nongli Xinnian” yang berarti tahun baru. Kata Imlek lebih lazim digunakan oleh etnis Tionghoa yang berada di luar daratan China (Overseas China).
Lalu, bagaimana perjalanan Imlek di Indonesia?
Ternyata dalam perjalanannya Imlek di Indonesia mengalami pasang surut dari masa ke masa. Faktor kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor pasang surut perayaan masyarakat Tionghoa atau Imlek di Indonesia.
Ketika Indonesia masih dijajah kolonialisme Belanda, Imlek pernah dilarang juga. Dengan kebijakan politik segenerasinya, pemerintah Belanda merasa khawatir perayaan Imlek yang meriah dapat menyulut kerusuhan antaretnis
Era Presiden Soekarno, Imlek terang-terangan dirayakan. Di Era ini, orang Tionghoa diberikan ruang ekspresi keagamaan dan kebudayaan secara bebas bahkan diperbolehkan turut berpartisipasi aktif di bidang politik.
Beda dengan jaman Presiden Soekarno. Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden 14 tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, dalam Intruksi tersebut, Presiden Soeharto melarang apapun yang berbau Tionghoa untuk dirayakan di ruang publik. Tak kecuali, Imlek.
Dengan inpres ini, Orde Baru bermaksud membangun proses asimilasi secara total bagi keturunan Tionghoa, yaitu dengan cara menghilangkan identitas ketionghoaannya
Di jaman pemerintahan Orde Baru, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.477/74054/BA.01.2/4683/95 di tanggal 18 November 1978 yang tujuannya tidak mengakui Konghucu sebagai salah satu agama di Indonesia.
Surat yang berisi pengakuan pemerintah pada sebatas lima agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.
Di masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, warta Tionghoa kembali mendapatkan kebebasannya. Presiden Gus Dur mencabut Inpres 14 tahun 1967 melalui Keputusan Presiden 6 Tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu.
Dengan adanya keputusan Presiden itu, etnis Tihonghoa dapat kembali memeluk Konghucu dan menggelar ritual budayanya secara terang-terangan. Sejak itulah Tahun Baru Imlek kembali semarak dirayakan di kota-kota di seluruh Indonesia.
Selain Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, Presiden Gus Dur juga mengeluarkan Keputusan Presiden 19 Tahun 2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur, meskipun pada awalnya masih berlaku secara khusus bagi etnis Tionghoa semata.
Barulah pada 2002, Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden 9 Tahun 2002 tentang Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional. Sejak tahun 2013 itulah Tahun Baru Imlek menjadi Hari Libur Nasional. ***