Indonesia memperingati Hari Nusantara setiap tanggal 13 Desember.
Hari Nusantara pertama kali dicanangkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999. Namun, peresmiannya sebagai hari nasional baru dilakukan pada 2001 di era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Nomor 126 tahun 2001.
Sejarah ditetapkannya Hari Nusantara sebagai hari nasional berkaitan erat dengan peristiwa Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, yang berbunyi:
“Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.”
Deklarasi Djuanda dicetuskan untuk menegaskan kembali batas wilayah perairan Indonesia pasca kemerdekaan.
Ketika Indonesia merdeka, kawasan perairan Tanah Air ditetapkan berdasarkan produk hukum Hindia Belanda bernama Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Peraturan itu hanya menetapkan bahwa batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai.
Dengan adanya Deklarasi Djuanda yang disahkan dalam UU No.4/PRP/1960, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.
Sayangnya, Deklarasi Djuanda tidak diakui dengan mudah oleh negara-negara lain. Indonesia membutuhkan waktu beberapa tahun agar deklarasi tersebut dapat diterima oleh dunia internasional.
Indonesia sempat mengusulkan deklarasi tersebut pada Konvesi PBB ke-1 pada Februari 1958 dan Konvesi PBB ke-2 pada April 1960, namun ditolak. Kendati belum diterima dalam dua kali konvesi PBB, pemerintah Indonesia mengesahkan deklarasi tersebut dalam UU No.4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia.
Kemudian, pada konvesi hukum laut PBB ke-3 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) Deklarasi Djuanda akhirnya diakui. Dengan demikian, kawasan Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Luas wilayah tersbut terdiri dari laut teritorial, perairan pedalaman, dan Zona Ekonomi Ekslusif seluas 2 juta kilometer persegi. ***