Peristiwa sejarah hari ini, tepatnya pada 3 Mei 1993, Majelis Umum PBB mendeklarasikan Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hal ini menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO di 1991.
Pada peringatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Windhoek, yaitu sebuah pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers yang disatukan oleh jurnalis surat kabar di Afrika.
Tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia guna menegakkan hak kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Namun sebenarnya proses Windhoek untuk mendeklarasikan kebebasaan pers tersebut memakan waktu hingga 2 setengah tahun.
Hingga pada akhirnya hal tersebut tercapai ketika bermula di Paris pada kesempatan Konferensi Umum UNESCO pada November 1991.
Ketika itu, semua memberikan reaksi positif tentang hasil Deklarasi Windhoek.
Saat itu semua negara-negara Anggota UNESCO menyampaikan keinginan yang sama terhadap kebebasan pers.
Didukung oleh kehendak bulat dari Negara-negara Anggota, Direktur Jenderal UNESCO lalu menyampaikan keinginan mereka kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang saat itu dijabat Boutros Boutros Ghali.
Boutros Boutros Ghali kemudian memutuskan untuk mengikuti jalur prosedural dan mengirim proposal tersebut ke Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) untuk konsultasi. ***