Bukan cuma berkenaan dengan kepercayaan, kanibalisme juga dilakukan sebagai hukuman bagi yang kalah perang atau melanggar peraturan. Seorang peneliti bernama Oscar von Kessel, melakukan penelitian tentang masyarakat Batak pada 1844.
Menurutnya, masyarakat Batak menganggap kanibalisme sebagai perbuatan hukum bagi pelanggaran seperti pencurian, perzinaan, mata-mata, atau pengkhianatan. Garam, merica merah dan lemon harus disediakan oleh keluarga korban sebagai tanda menerima keputusan hukuman itu dan tidak lagi memikirkan balas dendam.
Pengalaman senada dialami arkeolog Friedrich Schnitger. Ketika melakukan penelitian di Padang Lawas, Sumatera Selatan pada 1935, dia menemukan peninggalan berupa sebuah candi yang dipercaya merupakan sisa-sisa kerajaan Poli abad ke-12.
Menurutnya, kerajaan ini berasal dari sebuah sekte yang sangat mengerikan bernama Sekte Bhairawa. Sekte ini memuja dewa-dewa yang berwujud mengerikan, mirip iblis. Mereka memiliki ritual memakan daging manusia pada upacara pemujaan di kuburan.