Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia

Undang-undang Ibu Kota Negara telah disahkan. Pengesahan ini sekaligus melegitimasi pindahnya ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Dalam sejarah Indonesia, perpindahan ibu kota negara ini bukanlah kali pertama. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia beberapa kali memindahkan ibu kota negara dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Berikut kota-kota yang pernah ibu kota negara Republik Indonesia.

 

Yogyakarta

Setelah merdeka di tahun 1945, Jakarta resmi menjadi ibu kota negara Indonesia. Namun perang yang masih berlangsung setelah kemerdekaan akibat keinginan Belanda untuk kembali menguasasi Indonesia mengharuskan pemerintahan Soekarno-Hatta memindahkan ibu kota negara pada 1946.

Gayung bersambut setelah Sultan Hamengku Buwono IX mengirimkan kurir untuk menawarkan Yogyakarta sebagai ibu kota negara Indonesia. Tanpa pikir panjang, Soekarno menerima tawaran itu. Yogyakarta menjadi ibu kota Indonesia selama tiga tahun mulai 3 Januari 1946 hingga 1949.

 

Bukittinggi

Dari Yogyakarta, pusat pemerintahan dialihkan ke Bukittingi, Sumatera Barat. Peristiwa ini terjadi di tahun 1949. Melansir jurnal Konstitusi bertajuk “Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi” oleh Fikri Hadi dan Rosa Ristawati, Bukittinggi dijadikan ibu kota karena Presiden dan Wakil Presiden ditangkap pemerintah Belanda.

Hal itu menyebabkan para pemimpin negara tersebut diasingkan ke luar Pulau Jawa. Berdasarkan hasil rapat kabinet sebelum serangan itu terjadi, Soekarno dan Hatta memberikan amanat kepada Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatera. Kebetulan, Sjafruddin sedang berada di Bukittinggi saat menerima mandat itu.

 

Jakarta

Kendati berperan sebagai ibu kota negara sejak proklamasi, Jakarta baru menjadi ibu kota Indonesia secara de jure pada 1961. Kepastian ini ada usai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru diperkuat melalui UU Nomor 10 Tahun 1964. Dengan disahkannya Jakarta sebagai ibu kota, maka semua kegiatan pemerintahan, bisnis, dan ekonomi berpusat di kota ini. Lambat laun, Jakarta pun menjadi magnet yang selalu memiliki daya tarik bagi masyarakat daerah untuk mengadu nasib di ibu kota negara.

 

Kutai Kartanegara

Pemerintah resmi memindahkan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur, tepatnya Kutai Kartanegara pada 2024 mendatang. Hal itu diputuskan usai DPR meresmikan RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) menjadi Undang-Undang.

Disebutkan dalam jurnal Dedikasi berjudul “Analisa Pemindahan Ibukota Negara” karya Wesley Liano, pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini akan memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara maritim. Hal ini juga mendukung perkembangan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan. Pemerintah telah menetapkan Nusantara sebagai nama ibu kota negara baru ini. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles