Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejarah Toa yang Ditemukan Oleh Seorang Pastor

Penggunaan toa atau pengeras suara (speaker) tengah menjadi perbincangan hangat setelah pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru terkait pengeras suara masjid dan mushola yang kemudian menganalogikannya dengan gonggongan anjing.

Toa atau pengeras suara biasa digunakan di masjid ataupun panitia OSPEK (Orientasi Peserta Didik) agar volumenya menjadi lebih besar dan terdengar oleh semua peserta yang mengikuti acara tersebut.

Ada hal yang harus diketahui jika “TOA” sendiri merupakan merk pengeras suara dari Jepang. Layaknya merk pompa air “Sanyo” yang dimana orang lebih menggunakan istilah “Sanyo” untuk menyebut pompa air.

Toa sendiri merupakan pengeras suara jenis megafon yang merupakan pengeras suara genggam yang menggunakan pengarah suara berbentuk corong untuk meningkatkan efisiensi elemen-elemen pengirim suara, khususnya elemen diafragma yang digerakkan oleh gelombang elektromagnetik.

Corong tersebut merupakan bagian yang pasif serta tidak memperbesar suara dari elemen pengeras suara namun berguna untuk memproduksi ulang suara agar udara bergetar.

Sejarah mencatat jika megafon ditemukan pada abad ke-17 yakni sekitar tahun 1600-an oleh Athanasius Kircher, seorang pastor yang merupakan Sarjana Yesuit dari Jerman.

Pengeras suara pertama yang paling terkenal yakni yang terdapat di fonograf mekanik, dimana pencatat nada menggerakan jarum logam yang berat dan kemudian jarum tersebut akan memicu getaran dalam diafgragma logam kecil, yang bertindak sebagai pemicu dari pengeras suara genggam.

Sementara perusahaan pengeras suara dengan merk “TOA” didirikan oleh Tsunetaro Nakatani pada tahun 1934 dengan nama TOA Electronic Manufacturing Company yang memproduksi pengeras suara dalam bentuk corong speaker atau megafon dan termasuk juga mikrofon.

Saat ini toa masjid telah diatur penggunaannya oleh kementrian Agama. 100 desibel, batas tertinggi intensitas suara toa masjid yang diperbolehkan oleh negara. Walaupun penerapan aturan dan sanksinya sangat meragukan, peraturan ini patut kita perhatikan.

Penerapan aturan mengenai pengeras suara masjid ini tergolong lambat apabila dibandingkan dengan negara-negara di daerah timur tengah. Arab Saudi contohnya, telah mengatur penggunaan pengeras suara masjid sejak tahun 2015. Poin aturannya kurang lebih sama dengan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kemenag. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles