Padangsidimpuan, Demokratis
Sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Padangsidimpuan seharusnya menjual LPG langsung ke konsumen, namun prakteknya di lapangan mereka malah menjual langsung kepada pengecer sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi naik, akibatnya konsumen pun mengeluh karena harus mengeluarkan biaya lebih mahal.
Seperti di pangkalan LPG “Bang Hombing” di Jln. Lintas Angkola Julu menjual LPG 3 kg ke pengecer dengan harga Rp20.000 per tabung, akibatnya pengecer kembali menjual dengan harga Rp25.000 per tabung. Sementara di papan pangkalan LPG, tabung gas 3 kg tertera HET senilai Rp17.000 per tabung sesuai SK Wali Kota Nomor.188.44/546KPTS/2023. Kemudian di pangkalan LPG di Simpang Balakka Lomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, juga mempraktekkan penjualan LPG 3 kg ke pengecer dengan harga Rp20.000 per tabung.
Informasi yang dihimpun dari warga Kelurahan Batudua Julu dan warga Desa Rimbasoping, bahwa pangkalan tersebut menjual kepada pengecer dengan jumlah yang banyak dan diangkut menggunakan becak barang, sehingga saat konsumen datang membeli LPG 3 kg ke pangkalan “Bang Hombing” tersebut LPG 3 kg sudah habis.
“Alasan ibu istri toko Bang Hombing saya datang terlambat, makanya terpaksa membeli LPG ke pengecer dengan harga Rp25.000 per tabung,” terang Ibu Hutabarat salah satu konsumen kepada Demokratis, Jumat (17/10/2025).
Uba Nauli Hasibuan, SH Sekum NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU) mengatakan bahwa pangkalan LPG 3 kg tidak bisa menjual secara langsung kepada pengecer lain. Pasalnya, Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer, dan hanya pangkalan resmi yang boleh menyalurkannya.
“Pengecer yang ingin terus menjual harus mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina, karena pangkalan LPG 3 kg sudah dilarang menjual kepada pengecer mulai per tanggal 1 Februari 2025,” terang Uba Nauli.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pelanggaran bisa berakibat sanksi berat seperti pencabutan izin usaha, pidana, atau pemutusan hubungan usaha dari Pertamina. Uba Nauli pun menyarankan konsumen untuk melaporkan jika ada pangkalan LPG menjual gas LPG 3 kg ke pengecer dan melebihi HET.
“Jika pangkalan menjual di atas HET, maka laporkan pelanggaran tersebut ke Pertamina melalui nomor kontak 135. Dan laporkan juga ke aparat penegak hukum setempat. Kemudian laporkan ke dinas terkait seperti Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM di wilayah Anda,” tegas Uba Nauli H kepada sejumlah wartawan di depan SPBE Balakka Lomak, Simirik, Padangsidimpuan Batunadua. (Darma Bakti)