Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejumlah Penjual Makanan Pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar Dikenakan Sanksi Tipiring

Banjar, Demokratis

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi bersama Wali Kota Banjar Dr Hj Ade Uu Sukaesih MSi serta Kajari dan Kalapas Banjar melaksanakan patroli rutin penertiban dalam rangka PPKM Darurat pada Senin malam (6/7/2021).

Pada kesempatan tersebut Kapolres Banjar dan Wali Kota Banjar memberikan imbauan kepada pedagang makanan yang berjualan di dipinggir jalan, apabila ada pembeli disarankan untuk dimakan di rumah (take away).

“Kami sudah katakan, boleh berjualan (pedagang makanan/minuman) dengan batas waktu yang ditentukan, tapi jangan makan atau diminum di tempat, dibungkus atau take away,” ucap Wali Kota Banjar.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan ada beberapa pemilik toko yang masih buka melebihi kentuan Perwal Kota Banjar terkait PPKM Darurat bahwa pertokoan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Kami berikan sanksi berupa Tipiring dan diperintahkan untuk mengikuti persidangan,” ucap Kapolres Banjar.

Kegiatan penegakan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Langensari Kota Banjar tersebut  masih ditemukan beberapa pertokoan yang belum mematuhi peraturan Wali Kota Banjar Nomor 443/140/2021 terkait PPKM Darurat.

“Untuk itu, kami imbau kepada warga masyarakat Kota Banjar untuk mematuhi PPKM Darurat ini. Kami tindak serius bagi siapa pun yang melanggar!” tegas Kapolres Banjar. (Deni)

Related Articles

Latest Articles