Indramayu, Demokratis
Kegiatan dan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Tahun anggaran 2021 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cisanggarung di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga rawan korupsi.
Program yang di gelontorkan melalui pemerintah pusat senilai Rp 195 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tersebut, banyak dilakukan penyelewengan dari sisi material oleh sejumlah oknum yang terlibat didalamnya.
Fakta diatas dibuktikan dari sampel di sejumlah desa yaitu diantaranya, Desa Panyindangan Kulon, Desa Dermayu, Desa Sindang, Desa Penganjang dan Desa Wanantara, sesuai dengan nomor kontrak kerjasama yang telah dibuat dan temuan di lokasi pekerjaan.
Desa Dermayu sebagai ketua kelompok Ade, dan sebagai pendamping Patuh, Terkonfirmasi pada (26/05/2021) dirinya mengatakan untuk kegiatan di lokasi blok Kalen Haji telah memasuki progres pekerjaan 100 persen.
Untuk Desa Penganjang, sebagai ketua kelompok Kunadi merangkap sebagai Sekretaris Desa (sekdes), kegiatan yang berada di blok Askal RT/RW 01/01 sebagai pendamping bernama Ade, Kunadi mengklaim bahwa kegiatan telah sesuai dengan aturan maupun rencana anggaran biaya.
Untuk desa Panyindangan Kulon, lokasi kegiatan yang berada di blok RT, 08/03 blok gandok karang malang, dengan ketua kelompok bernama Mashudi, pada saat di konfirmasi pihaknya belum merespon dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Demokratis. Rabu, (26/05/2021).
Sementara untuk Desa Sindang sebagai Raksabumi Oman, pejabat yang mengatur urusan pengairan dan pesawahan serta Desa Wanantara sebagai ketua kelompok Kastim di Desa tersebut, kedua Desa dari masing-masing pihak yang terlibat hingga terkesan tidak kooperatif.
Menyikapi peristiwa diatas dari sejumlah desa yang diduga telah terjadi penyelewengan; Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Ali sebagai kepala Kecamatan Sindang, pada saat dikonfirmasi oleh demokratis belum dapat memberikan keterangan. (RT)