Sejumlah situs sejarah yang ada di Lamongan, Jawa Timur kini sudah mengantongi SK penetapan sebagai Cagar Budaya dari Bupati Lamongan.
“Ya, sudah ada beberapa situs sejarah yang sudah di-SK-kan oleh Bupati Lamongan,” kata Kabid Kebudayaan Disparbud Lamongan, Miftah Alamudin, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Beberapa cagar budaya tersebut di antaranya adalah sepasang gentong dan watu pasujudan atau prasasti di pelataran Masjid Agung Lamongan, menara air peninggalan Belanda di Alun-Alun Lamongan.
Selain itu, ada juga kelas panggung di SMPN 1 Lamongan dan Candi Patakan yang berada di Desa Patakan, Kecamatan Sambeng.
Menurut Alamudin, pengajuan penetapan status cagar budaya tersebut berdasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah.
“Rekomendasi penetapan dan SK bupatinya sudah turun per Februari lalu,” tuturnya.
Alamudin menambahkan, dengan mengantongi SK sebagai Cagar Budaya, maka benda, bangunan, atau situs bersejarah tersebut memiliki kekuatan hukum.
“Selain itu Pemkab Lamongan juga bisa melindungi cagar budaya tersebut,” ujarnya.
Miftah mengungkapkan, dibutuhkan proses panjang untuk penetapan dan menjadikan situs sejarah di Lamongan memiliki SK sebagai Cagar Budaya. Pasalnya, tim ahli yang dibentuk tidak hanya mendata tapi juga menyidangkan benda-benda tersebut. “Tim ahli cagar budaya yang kali libatkan juga sudah bersertifikasi sesuai keahlian,” kata Alamudin. (*)