Jeneponto, Demokratis
Sekretaris Daerah Muh. Arifin Nur mengatakan bahwa para kepala desa lingkup Jeneponto harus taat pajak dalam pemanfaatan dana desa.
“Olehnya itu dengan kegiatan pembinaan ini dapat dijadikan momemtum untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait bagaiman pengelolaan pajak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ungkap Muh. Arifin Nur.
Sekda optimis bahwa para kepala desa lingkup Jeneponto taat aturan membayar pajak dan berharap terhindar dari persoalan hukum karena tidak taat pajak.
Ini yang dikatakan Sekretaris Daerah saat memberi sambutan di acara Pembinaan Pengelolaan Pajak atas Dana Desa Kantor KPP Pratama Kabupaten Bantaeng, Selasa (14/6/2022).
Hadir mendampingi Sekda, Kepala BPKAD, Andi Armawi, A. Paki, Kepala Inspektorat Maskur, Kepala Dinas PMD Abd. Makmur dan hadir 82 kepala desa lingkup Jeneponto.
Menutup sambutannya, Sekda berharap kepada 82 kepala desa agar dapat, menjadi perhatian untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Friday Glorianto berharap agar terbangun sinergitas dengan Pemkab Jeneponto dalam upaya mendorong pembayaran pajak anggaran dana desa tepat waktu.
“KPP Pratama Bantaeng mengapresiasi 10 desa lingkup Jeneponto yang telah tepat waktu membayar pajak anggara dana desa,” ungkapnya. (Syarifuddin Awing)