Jeneponto, Demokratis
Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto berharap kepada masyarakat dan pedagang hewan agar dapat memperoleh pengetahuan terkait lalulintas hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Ini bertujuan agar komponen masyarakat dapat berkontribusi sebagai pengawas terhadap lalulintas hewan yang masuk ke wilayah Jeneponto,” ungkap Muh. Arifin Nur.
Sekda juga mengajak kepada pedagang hewan untuk senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Daerah khususnya Satgas PMK dalam melaporkan setiap hewan yang rentan terhadap PMK.
“Olehnya itu, kita harus memahami gejala klinis hewan rentan PMK agar dapat mendeteksi secara dini penyakit tersebut,” ungkap Sekda.
Melalui Sosialisasi Surat Edaran PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku berbasis kewilayahan, seluruh peserta mendapat pengetahuan.
Ini harapan Sekda Jeneponto saat membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 6 di Aula Pasar Hewan Tolo Kecamatan Kelara, Selasa (27/9/2022).
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Komisi II, Kadis Pertanian, Balai Besar Karantina Hewan Provinsi Sulsel, Dinas Pertanian Provinsi Sulsel dan para pedagang hewan sebagai peserta.
Lanjut Muh. Arifin Nur mengatakan melalui sosialisasi ini, lalulintas hewan di Kabupaten Jeneponto dapat diawasi dengan baik.
Menutup arahannya Sekda sangat berharap kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan dengan baik dan berinteraksi dengan narasumber agar lebih memahami isi Surat Edaran Nomor 6.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Bahtiar membenarkan bahwa saat ini dengan kolaborasi seluruh tim satgas, secara perlahan dapat menurunkan tingkat penularan PMK di Jeneponto.
Bahtiar menggambarkan bahwa beberapa bulan yang lalu PMK Jeneponto menghampiri ribuan ekor hewan. “Alhamdulillah saat ini tinggal ratusan dengan tingkat kesembuhan yang cukup baik,” ungkap Kepala Bidang Peternakan. (Syarifuddin Awing)