Minggu, November 10, 2024

Sekda Subang Beberkan Ihwal Penolakan APBD Perubahan TA 2021

Subang, Demokratis

Sekretaris Daerah Subang Asep Nuroni selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Subang, beberkan terkait adanya pemberitaan dari beberapa media tentang ditolaknya APBD Perubahan TA 2021 Kabupaten Subang oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam konferensi pers, berlangsung di ruang rapat Bupati-II, Jumat (29/10/2021).

Dalam konfrensi pers tersebut, Sekda subang memandang perlu memberikan penjelasan kepada publik, terkait adanya pemberitaan penolakan secara utuh atas hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Barat ihwal Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sekda Subang Asep Nuroni yang didampingi Kepala BKAD Asep Saepul Hidayat, di hadapan para awak media memaparkan tentang isi surat hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Barat yang baru diterima, hasil dari isi surat tersebut bukannya ditolak namun dari narasi isi surat tersebut disarankan memakai APBD Induk atau APBD Murni.

Asep Nuroni menjelaskan bahwa dalam Surat Nomor .6220/KU.01.03 BKAD tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Pelaksanaan APBD Perubahan 2021.

Gubernur Jabar telah menindak lanjuti surat dari Bupati Subang Nomor KU.03/2757/BKAD tanggal 21 Oktober 2021 hal penyampaian evaluasi RAPBD tahun 2021.

Dalam isi surat tersebut disebutkan sesuai ketentuan Pasal 317 Ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penyampaian keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD yang dibahas DPRD bersama Kepala Pemerintah Daerah (Bupati) paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Kemudian sesuai Pasal 179 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam mengambil keputusan bersama antara DPRD bersama Bupati paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Sedangkan, DPRD bersama Bupati Subang dalam pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD 2021 persisnya pada 19 Oktober 2021.

Pemprov Jawa  Barat, setelah merujuk beberapa ketentuan maka proses evaluasi tarhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan APBD TA 2021 tidak dapat dilakukan.

Sekda menjelaskan, dengan kejadian ini secara kelembagaan mengakui adanya keterlambatan dalam proses pengusulan untuk melakukan evaluasi di Pempov Jawa Barat.

Akan tetapi kejadian tersebut sangat banyak faktor penyebabnya, namun Asep tidak menyebut secara gamblang apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pengajuan evaluasi ke Pemprov Jabar tersebut.

“Yang bermasalah dalam proses perubahan ini bukan hanya Kabupaten Subang saja melainkan ada beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Akan tetapi dalam surat hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Barat sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan dalam isi suratnya memberikan penjelasan sebagaimana dalam Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor.903.5598 perihal Keuangan Daerah.

Dalam Perubahan APBD Percepatan Perda Tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan dalam Perubahan APBD dapat digunakan untuk kebutuhan yang bersifat darurat, di antaranya dalam penanganan bencana, dan Covid-19.

Kepala BKAD Subang Asep Saepul Hidayat, menyebutkan total anggaran murni tahun 2021 sebesar Rp 3,06 triliun, itu berdasarkan dari asumsi pendapatan sebelumnya dari pusat, provinsi dan PAD murni Subang.

Namun pada kenyataannya dana transfer dari pusat kena refocusing maupun yang bersumber dari provinsi hingga mencapai 40 Persen akibat mewabahnya pandemi Covid-19.

“Dari hasil penghitungan angka yang tersedia untuk dapat digunakan dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang bersifat darurat itu hanya di angka Rp 35 miliar, dan sudah terserap sekitar Rp 6 miliar, bearti sisanya tinggal Rp 29 miliar lagi,” ungkap Kepala BKAD. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles