Jumat, September 20, 2024

Sekda Tapsel Diduga Biarkan Kinerja Kabag ULP/Pokja dan Oknum PPK di Tapsel “Amburadul”

Tapanuli Selatan, Demokratis

Di ujung masa jabatan Parulian Nasution sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang konon dikabarkan berakhir di bulan September 2022 ini, namun kalau soal utak-atik bagi-bagi kue yang dimenangkan oleh sederetan perusahaan di luar daerah seperti dari Tembung Medan dan lain-lain membuat pertanyaan besar di kalangan pengusaha kontraktor di daerah, belum lagi ada dugaan “uang mundur” yang nilainya ratusan juta diduga membuat strategi untuk maksud tertentu ke depan.

Untuk mengatur semua itu ada dugaan dapat mempengaruhi kinerja Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) bersama Pokja (Kelompok Kerja) dan beberapa oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan tender proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga sangat “amburadul” sehingga layak untuk dipertanyakan oleh publik.

Seperti hasil liputan Demokratis, bahwa ada beberapa kejanggalan yang diduga jadi “amburadul”, yang patut dipertanyakan, sikap dan perilaku mereka dalam menjalakan amanahnya atau tugas dan fungsi masing-masing, Kabag ULP, Pokja dan beberapa oknum PPK pada pelaksanaan tender proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, ditemukan lagi pemenang tender proyek di laman LPSE Kabupaten Tapsel yang tidak ditampilkan perusahaan mana yang jadi pemenang kontraknya.

Adapun yang ditemukan lagi pemenang tendernya saja yang ditampilkan pada laman LPSE, tanpa ada ditampilkan CV/perusahaan mana sebagai pemenang berkontraknya ialah: Tender Renovasi Penambahan Ruang Puskesmas dengan nilai kontrak Rp1.268.396.000.00, sumber dana APBD (DAK) TA 2022, nama pemenang CV. Enmo Gracia.

Sebelumnya Tender Proyek Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Angkola Muara Tais, pada laman LPSE juga tidak menampilkan perusahaan mana sebagai pemenang kontraknya. Pada laman LPSE tersebut ditayangkan hanya nama pemenang saja yaitu, CV. Sinta Nuriah.

Ketika dikonfirmasi permasalahan tidak adanya pemenang berkontrak yang ditayangkan pada laman LPSE dalam tender proyek Pembangunan Puskesmas, Kecamatan Angkola Muara Tais kepada Kabag ULP Sani Harchan di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Kabag ULP diduga melempar kesalahan itu ada pada PPK proyek tersebut.

“Kabag ULP dikonfirmasi saat itu, 2/8/2022 dan mengecek kebenarannya lalu mengatakan, kalau sempat nggak dibikinnya itu lewat dari 30 hari, dia (PPK) akan mampus nggak akan bisa bikin paket lagi, sudah kuingatkan itu, nanti tiba-tiba nggak bisa tender resiko dia itu,” tandasnya.

Wartawan meminta Sani mencek Setifikat Badan Usaha (SBU) beberapa perusahaan yang diduga SBU-nya sedang dalam pengajuan dan/atau diduga sudah kadaluarsa tapi lolos jadi pemenang tender yang di antaranya: CV. Lebuh Simanggun, CV. Global Sejahtera, CV. Rahmad Kurnia, CV. Ganda Tama, dan CV. Muara Kasih.

Kabag ULP Sani Harchan melakukan pengecekan dan mengatakan, “Ini nama perusahaannya keluar kan, ada yang keluar ada yang tidak. Artinya mereka sudah proses, artinya masih proses itu, mereka pun tak mau SBU-nya mati, tapi bukan kuakui SBU-nya orang itu lagi proses ya, tapi itu dilihat dari sistem, terbit nggak terbit aku nggak tahu lah bukan aku yang berkontrak.”

Kemudian pemenang tender pada Pembangunan Gedung Kantor Pariwisata, yang ditampilkan pada laman LPSE pemenangnya adalah CV. Lebuh Simanggun. Dengan tawaran Rp7.040.000.000. Pemenang kontraknya CV. Pas Top dengan tawaran Rp8.285.700.000. Namun yang terjadi sebagai pelaksana proyek adalah CV. Pas Top.

Berikutnya pemenang tender Proyek SPAM Pemasangan Perpipaan di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi. Pemenang yang ditampilkan di Laman LPSE adalah CV. Global Sejahtera. Dengan tawaran Rp1.429.120.318.36 dan sebagai pemenang berkontraknya CV. Rahmad Kurnia. Dengan tawaran Rp1.474.131.544.00, namun sebagai pelaksana proyek akhirnya adalah CV. Rahmad Kurnia. Pemenang tender proyek berpindah dari CV. Global Sejahtera ke CV. Rahmad Kurnia, lokasi sumber air yang direncanakan dan ditayangkan dalam LPSE di Desa Aek Libung namun berpindah lokasi ke Lingkungan 4 Sayurmatinggi. Kedua perusahaan CV. Lebuh Simanggun dan CV. Global Sejahtera pemenang tender tapi tidak jadi pelaksana proyek.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Rahim selaku PPK dan juga sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Tapsel mengatakan, perusahaan pemenang pertama yang ditampilkan pada laman LPSE, CV. Lebuh Simanggun dan CV. Global Sejahtera tidak menghadiri undangan dan/atau tidak datang pada saat penandatanganan kontrak.

Sanksi daftar hitam (blacklist) tidak diberikan terhadap CV/perusahan pemenang tender proyek yang mundur, karena Rahim selaku PPK “tidak tega”. Kalau PPK tidak tega memasukkan kedua perusahaan (CV. Lebuh Simanggun dan CV. Global Sejahtera) pemenang tender yang mundur ini ke daftar hitam, maka PPK patut diduga tega mengabaikan amanat dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas, Kecamatan Angkola Muara Tais bersama Tender Renovasi Penambahan Ruang Puskesmas di Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, dan juga pihak dari CV. Lebuh Simanggun yang tidak menghadiri undangan dari PPK (mundur) belum berhasil dikonfirmasi.

Budiaamin Harahap selaku Sekretaris PUPR Tapsel beberapa waktu lalu menerangkan bahwa pihaknya membenarkan di tahun ini banyak kontraktor atau rekanan mengikuti proses tender di Kabupaten Tapanuli Selatan ini, namun biasanya ada indikasi yang berdatangan itu “kontraktor nakal”.

“Namun di samping itu rekanan yang berasal dari Tapsel sendiri pun banyak ke luar. Namun di sinilah peran pers untuk melaksanakan monitoring di lapangan soal kinerja rekanan dari luar tersebut,” ujar Harahap. (U Nauli Hsb)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles