Jakarta, Demokratis
Sekjen MPR bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani kesepahanan pengamanan arsip negara yang bersifat nasional dan strategis. Pengamanan arsip yang selama ini telah disimpan ke dalam sistem elektronik MPR ini bertujuan untuk mencegah pembobolan oleh hacker lewat siber.
“Sampai hingga sejauh ini arsip negara di MPR masih aman,” ungkap Sekjen MPR Maruf Cahyono pada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2020) seusai penandatangan MoU antara Sekjen MPR dengan Kepala BSSN Letjen (Pur) Hinsa Siburian.
Dijelaskan, posisi Sekjen MPR adalah sebagai bagian eksekutif yang mendukung kebijakan pemerintahan. MoU ini adalah bagian dari implementasi dan kongkritisasi untuk tahap selanjutnya.
“Sementara posisi Sekjen MPR sebagai kelembagaan juga adalah sebagai supporting pimpinan MPR sebagai lembaga tinggi negara,” jelas Maruf.
Adapun perjanjian kesepahaman dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), katanya lagi, karena BSSN dalam pengelolaan arsip lebih handal, terpercaya, dan mengedepankan perlindungan kepentingan negara. “Dan legalitas BSSN lebih kuat karena memilki kewenangan sertifikasi untuk mengamankan arsip negara,” imbuhnya.
Dokumen arsip tata negara milik MPR yang tersimpan dalam sistem informasi elektronik MPR yakni seperti TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku serta hasil kajian oleh MPR.
“Ini adalah program pemerintah sesuai Peraturan Presiden yang mencanangkan program pemerintahan berbasis elektronik dan siber. Dan tugas dan fungsi BSSN sesuai Perpres adalah untuk menjaga keamanan arsip elektronik dan siber,” papar Kepala BSSN Hinsa Siburian.
BSSN dibangun sejak 2019, sekarang telah diimplementasikan di semua lembaga negara. “Ini pekerjaan yang yang tidak mudah sebab menfaatkan ruang siber yang harus dienkripsi,” katanya. (Erwin Kurai)