Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekjend LSM IK: Ada Apa Satpol PP dan Damkar Indramayu  Bermain Rahasia Terkait Gakda Miras?

Indramayu, Demokratis

Terkait dugaan masih maraknya peredaran miras di Indramayu, Shodiqin Sekjend LSM Inovasi Kemashlahatan (LSM IK) mempertanyakan efektifitas penegakan hukum Perda Nomor 15 Tahun 2006 yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Indramayu selama ini.

Ia mempertanyakan berapa razia yang sudah dilakukan, dan berapa pedagang, penyalur maupun produsen miras ilegal yang sudah ditindak dalam setahun terakhir menimbang masih kerap dijumpainya remaja dan pemuda yang bermabuk-mabukan di lokasi-lokasi tertentu.

“Peredaran miras di Indramayu sepertinya masih marak. Maka kami pertanyakan keterbukaan informasi publik terkait hasil penegakan Perda. Sebenarnya sudah berapa tempat yang dirazia, di wilayah mana saja, dan berapa barang bukti hasil razia itu seluruhnya?” ungkap Shodikin, Minggu (30/1/2022).

Shodikin juga merasa kecewa begitu mendengar jawaban Kamsari, Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Indramayu terkesan merahasiakan data dan keterangan yang dimaksud.

Sekjend LSM IK saat dimintai keterangan oleh Demokratis perihal peredaran minhol yang masih marak.

Seperti diketahui, Kamsari beralasan demi menjaga hubungannya dengan mitra penyidik dan lembaga peradilan ia belum bisa memberikan informasi tanpa izin atasan dan pihak berwenang.

“Ya mangga ke Pak Kasat saja dulu, karena data yang diminta berkaitan hasil penyidikan dan terkait dengan lembaga peradilan jadi nggak sembarangan di-share ke pihak lain tanpa ijin atasan atau pihak berwenang,” tulis Kamsari saat itu ketika dikonfitmasi awak media via Whatsapp, Kamis (27/1/2022).

Atas tanggapan Kamsari tersebut, Shodiqin mengingatkan agar aparatur badan publik atau lembaga yang dalam kegiatannya dibiayai uang rakyat wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

“Dinas Satpol PP dan Damkar itu kan bisa disebut sebagai Badan Publik. Pasal 1 angka 2, dan pasal 7 angka 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengikat Badan Publik untuk menyediakan, bukan harus selalu diminta. Jangan bermain rahasia-rahasiaan,” tegas Shodiqin, Jumat (28/1/2022).

Sementara Kasat Satpol PP dan Damkar, Teguh Budiarso saat dihubungi menyatakan pihaknya akan memberikan informasi itu setelah ia meminta terlebih dulu ke stafnya.

“Data itu pasti ada, hanya saya belum sempat minta ke staf,” pungkas Teguh dalam pesan singkatnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles