Surabaya, Demokratis
Sebanyak 24 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, telah menggelar kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Sementara 14 daerah sisanya tetap menggelar PTM, namun tidak 100 persen alias terbatas.
“Kebijakan ini sesuai dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan PTM 100 persen ini sesuai SKB empat menteri terbaru, bahwa semua satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB di level 1, 2 dan 3 wajib menggelar PTM mulai Januari 2022,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Rabu (5/1/2022).
Ke-24 daerah yang menggelar PTM 100 persen itu, yakni Kota Surabaya, Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi.
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri. Jumlah peserta didik yang masuk setiap hari harus 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama enam jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.
“Jadi, bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 yakni kategori pertama, bisa menggelar PTM 100 persen. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di atas 80 persen, dan masyarakat lansia di atas 50 persen,” ujarnya.
Sedangkan 14 daerah sisanya, tetap diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas adalah Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk, dan Lumajang.
“Di daerah ini, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama empat jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit. Alhamdulillah mulai Senin kemarin, 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB di Jatim sudah melaksanakan PTM,” ujarnya. (SM)