Jakarta, Demokratis
Pelaksanaan sekolah atau pembelajaran tatap muka terbatas tidak mengalami perubahan kebijakan. Dalam keterangan pers yang diterima, Surat Keputusan Bersama empat menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa terdapat opsi bagi sekolah dalam memutuskan PTM Terbatas maupun PJJ.
Berikut keputusan SKB terkait PTM Terbatas:
- Tidak ada perubahan kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
- Yang wajib adalah Sekolah memberikan opsi PTM Terbatas maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan orang tua tetap memiliki hak untuk menentukan anaknya untuk PTM Terbatas maupun PJJ. Khusus bagi daerah yang menerapkan PPKM Mikro zona merah diterapkan PJJ sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang sementara berlaku tanggal 22 Juni s.d. 5 Juli 2021.
- Satuan pendidikan yang berada pada daerah yang tidak menerapkan PPKM Mikro zona merah tetap menyelenggarakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri. Pemerintah daerah berwenang menghentikan sementara PTM Terbatas dan sekolah kembali PJJ jika terdapat kasus Covid-19 di satuan pendidikan. (Red/Dem)