Subang, Demokratis
Demi meningkatkan ketepatan dan efektivitas dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Sekretariat DPRD Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menandatangani kerjasama (MoU) pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatullah, penandatangan nota kerjasama tersebut melanjutkan kemitraan Kejari dengan DPRD Subang yang sudah berjalan satu tahun dan dilakukan perpanjangan di tahun ini.
Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, dan Sekretaris Dewan DPRD Subang, Tatang Supriyatna, Rabu (13/11/2024) di Kantor DPRD Subang.
Bahwa kerja sama pendampingan hukum ini meliputi pendampingan hukum perdata, tata usaha negara, legal opinion (opini hukum), legal assistent (asistensi hukum). Hal ini sebagai fungsi Datun Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kita memberikan layanan normatif-yuridis. Misalnya, Sekwan ada rencana mau membangun gedung. Kita bisa memberikan legal assistent, pendampingan hukum. Supaya tepat guna, tepat volume. Terus mekanismenya sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (Abdulah)