Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selain Belum Memiliki Izin, PT JKB Juga Lakukan Intimidasi Kepada Pers

Indramayu, Demokratis

Perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa kontruksi mitra BUMN Pertamina PT JKB (Jasa Kita Bersama) diduga tidak memiliki perizinan mendirikan perusahan dan izin beroperasi di Kabupaten Indramayu. Hal itu terungkap berawal dari adanya aduan masyarakat sekitar pabrik yang terdampak gangguan dengan adanya aktifitas kegiatan perusahaan JKB.

Masyarakat yang mengadu di antaranya adalah Cipto yang rumah dan tempat usahanya bersebelahan dengan pabrik perusahan JKB berdiri. Sebelumnya Cipto sempat mengatakan kepada Demokratis di kediamannya bahwa dirinya sudah mengadu ke manajemen JKB bahwa tembok dan lantai rumahnya mengalami retak akibat aktifitas JKB, bahkan sudah membuat surat permohonan tertulis kepada JKB sesuai dengan arahan legal officer JKB (11/09/20).

“Saya disuruh membuat surat permohonan ganti rugi atas kerusakan tembok dan lantai rumah kepada JKB dan saya tanda tangan di atas materai, sesuai apa yang disuruh oleh pak Junior,” ungkapnya.

Tak hanya sampai di situ, Cipto juga sudah membuat laporan aduan ke Polres Indramayu terkait kerusakan rumahnya tersebut, dengan dugaan JKB melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Gayung pun bersambut, menindaklanjuti aduan dugaan praktek kegiatan perusahaan liar JKB Polres Indramayu memanggil perwakilan JKB untuk dimintai keterangan. Pihak JKB memenuhi panggilan Polres Indramayu dan diwakilkan oleh leggal officernya Angga serta kuasa hukumnya Junior (18/09/20).

Saat beberapa awak media meminta keterangan perwakilan JKB di Polres pada saat itu, Angga memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dirinya masih berfikiran positive thinking kepada awak media, bahkan Angga bisa saja mempermasalahkan legalitas masing-masing wartawan yang pada saat itu mewawancarainya.

“Posisi saya sampai saat ini masih positive thinking, jangan sampai bapak kalau banyak bertanya kayak gini saya sudah bisa dong menanyakan kembali atas legalitas bapak. Simpelnya kita punya legalitas masing-masing,” ucapnya kepada beberapa awak media.

“Saya tidak akan mencari kesalahan orang sebelum orang tersebut mencari kesalahan kami,” sambung Angga.

Dan ketika salah satu awak media menanyakan terkait masalah perizinan perusahaan JKB yang menjadi dasar aduan pelapor pihak JKB yang diwakili legal officer Angga menjawab akan balik menanyakan masalah perizinan usaha sablon milik Cipto.

Alih-alih Cipto mendapatkan ganti rugi dari pihak JKB, melainkan sebuah intimidasi yang dilayangkan oleh perwakilan JKB lewat legal officernya Angga.

“Pak Cipto punya usaha, nih, saya punya usaha silahkan tanya perizinan tentang kami. Kami juga akan menanyakan perizinan tentang pak Cipto,” jawab Angga.

Selain Angga kuasa Hukum JKB Junior pun ikut memberikan komentarnya kepada awak media terkait legal formal perizinan JKB. Junior mengatakan bahwa tidak mungkin pihak Pertamina menerima kontrak kerja kalau PT JKB tidak mempunyai izin.

“Perusahaan kami kan perusahaan jasa konstruksi, saya yakin tidaklah mungkin Pertamina menerima kontrak kalau tidak ada perizinannya, itu logika, loh, pak,” ungkap Junior meyakinkan awak media.

Dari keterangan perwakilan pihak JKB pada saat dikonfirmasi di Polres Indramayu, Demokratis pun mencoba mencari keterangan tentang perizinan perusahaan JKB kepada pihak terkait, dari mulai izin pendirian bangunan sampai ke izin operasi, dan setelah Demokratis meminta keterangan kepada PUPR menanyakan tentang izin pendirian bangunan, didapatkanlah keterangan bahwa perusahan JKB tidak mengantongi izin rekom dari PUPR untuk mendirikan perusahan di lokasi berdirinya pabrik tersebut, pada Senin (5/10/2020).

Menurut keterangan salah satu staf Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi Demokratis di ruang kerjanya mengatakan bahwa Dinas PUPR belum pernah mengeluarkan rekom konstruksi buat perusahaan JKB.

“Kami belum mengeluarkan rekom atau advice istilahnya buat perusahaan JKB, jadi ada 3 (tiga) rekom yang dikeluarkan dari sini, yang pertama itu site plan yaitu tata ruang, yang kedua pel banjir yang dikeluarkan oleh bidang tata irigasi, dan yang ketiga kontruksi setelah ketiga rekom tersebut dikeluarkan maka dilanjutkan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), nah ketika rekom dari kami dirasa lengkap maka perizinan pun bisa diurus,” ucapnya.

“Kalau misalkan ketiga rekom atau advice dari PUPR tidak keluar, jangankan untuk beroperasi untuk membangun gedung pabriknya pun tidak diperbolehkan,” tutupnya.

Sementara itu, Demokratis pun mencoba mengkonfirmasi ulang kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Bagian Tata Lingkungan (TL), Darki, terkait izin lingkungan yang dimiliki oleh PT JKB, pada Senin (5/10/2020).

“Sampai saat ini untuk kelengkapan dokumen UKL dan UPL masih dalam proses pembuatan kita belum memberikan rekom perizinan kepada PT JKB,” ucap Darki.

Selanjutnya, pihak DLH masih menunggu kelengkapan dokumen UKL dan UPL dari PT JKB dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila PT JKB belum juga menyerahkan kelengkapan dokumen tersebut maka pihak DLH akan memberikan Surat Peringatan (SP) yang kedua.

“Insyaa Allah minggu-minggu ini akan disampaikan lagi perihal JKB ke Pak Kadis dan nanti PT JKB akan kita surati kembali,” pungkas Darki.

Diketahui, industri didefinisikan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri, perusahan industri sebelum berdiri dan beroperasi melakukan kegiatannya seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin, baik izin pembangunan dan izin kegiatan operasional.

Adapun izin yang harus dimiliki seperti akta pendirian, IMB, SITU, SIUP, Izin gangguan HO (Hider Ordonantie), izin lingkungan, IMP, dan yang lainnya.

Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang izin usaha industri pasal 2 ayat 1. Dan terkait perusahaan yang tidak memiliki izin usaha industri akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan pasal 30 PP Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles