Jumat, Maret 13, 2026

Selama Kurun Waktu Tiga Bulan Polres Subang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Membekuk 31 Tersangka

Subang, Demokratis

Selama Januari hingga Maret 2026, puluhan kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Subang dengan mengamankan 31 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung peredaran narkoba.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono membenarkan, selama periode tersebut ada 26 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Dony pada awak media dalam jumpa pers, (11/6/2026)

Dony menyatakan, petugas mengamankan 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian 23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran-iokii8 sediaan farmasi tanpa izin.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga+ berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan total yang cukup signifikan, yakni 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 12 unit timbangan digital, 30 unit handphone, 6 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai sebesar Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dony juga menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkotika, di antaranya transaksi secara COD (Cash On Delivery), sistem peta atau map dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, hingga transaksi secara langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles