Jumat, Desember 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Periode Agustus – Desember 2025 Polres Subang Ungkap 25 Kasus Narkoba

Subang, Demokratis

Kepolisian Resor Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba periode bulan Agustus – Desember  2025 pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., serta dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan personel Sat Narkoba Polres Subang.

Dalam pemaparannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa selama lima bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 29 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi tanpa izin edar.

Rincian Pengungkapan Kasus:

  1. Jumlah Kasus: 25 Kasus

– Sabu: 19 kasus

– Ganja: 1 kasus

– Tembakau sintetis: 2 kasus

– Campuran sabu & ganja: 1 kasus

– Sediaan farmasi: 2 kasus

  1. Tersangka: 29 Orang

– 23 tersangka kasus sabu

– 1 tersangka sabu & ganja

– 2 tersangka tembakau sintetis

– 1 tersangka tembakau sintetis & sediaan farmasi

– 2 tersangka sediaan farmasi

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18–54 tahun.

  1. Sebaran TKP: 12 Kecamatan Termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.
  2. Barang Bukti yang Diamankan Narkotika:

– Sabu: 260,479 gram

– Ganja: 17,51 gram

– Sediaan farmasi: 2.150 butir

– Tembakau sintetis: 233,28 gram

Barang Bukti Lain: 16 timbangan digital, 29 handphone, 6 unit motor, 1 mobil, plastik klip, lakban, gunting, uang tunai Rp65.000, bungkus rokok, 3 botol cairan alkohol, 2 bibit powder, 1 set alat produksi sinte, serta 33 botol spray.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung jenis kasus.

Modus Operandi:

– Para pelaku menjalankan aksinya melalui:

– Sistem COD

– Sistem peta/map

– Transaksi langsung (tatap muka)

Kapolres menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Kegiatan konferensi pers berlangsung aman dan kondusif. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles