Subang, Demokratis
Selama bulan Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 11 kasus tersebut 7 kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.
Dalam press conference di Halaman Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 13 orang tersangka.
“Terdiri dari 8 tersangka terkait dengan penyalahgunaan jenis narkotik golongan satu jenis sabu dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi,” katanya, Selasa (8/8/2023).
AKBP Ariek mengatakan, tersangka berhasil diamankan di beberapa wilayah, seperti di Subang ada dua TKP, kemudian di Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, dan Pamanukan masing-masing 1 TKP, kemudian Patokbeusi dan Purwadadi masing-masing 2 TKP.
“Adapun pelaku atau tersangka yang diamankan adalah 8 orang laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS,” ucapnya.
Kemudian untuk 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DI, MY, DK, EB dan ME.
Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu 90,44 gram, sediaan farmasi ada 5.048 butir, 12 unit handphone adroid, timbangan 5 unit, plastik klip 5 pac dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu.
“Dengan upaya ungkap kasus dari Sat Res Narkoba maka bisa menyelamatkan kurang lebih 2.976 orang atau masyarakat,” ujarnya.
Ada 3 modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yang pertama cash on delivery (COD), yang kedua disimpan di tempat atau ditempel melalui google map dan yang ketiga transaksi tatap muka secara langsung.
Dari keterangan penyidik Sat Res Narkoba, dari 13 tersangka tersebut ada 2 orang yang merupakan residivis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan Pasal 104 ayat 1 dan 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.
Sedangkan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan persediaan farmasi disangkakan Pasal 1967 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Abdulah)