Jakarta, Demokratis
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional Kereta Api (KA) yang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mulai Jumat 10 April 2020 sampai 14 Hari ke depan, hanya terdapat tujuh KA Jarak Jauh yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta per hari, dengan pengurangan waktu operasional.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penyesuaian juga dilakukan karena volume penumpang KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta menurun hingga sekitar 80 persen.
“Adapun dari 7 KA Jarak Jauh yang masih beroperasi, 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Surabaya dan 2 KA lainnya keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan akhir Purwokerto dan Surabaya,” kata Eva dalam keterangan rilis, Jumat, (10/4/2020).
Sementara untuk waktu keberangkatan dan kedatangan KA di area Daop 1 Jakarta juga hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Pembatasan waktu operasional juga berlaku untuk layanan loket di Stasiun yang hanya dapat dilakukan hingga pukul 16.00 WIB.
Berikut daftar 7 KA Jarak Jauh yang masih beroperasi pada 10 s.d 23 April 2020
- KA 44 Argo Parahyangan Excellence (Gambir – Bandung) keberangkatan 15.40 WIB
- KA 7030A Argo Parahyangan (Gambir – Kiaracondong) keberangkatan 07.50 WIB.
- KA 24 Argo Cheribon (Gambir – Cirebon) keberangkatan 12.20 WIB.
- KA 34 Argo Cheribon (Gambir – Cirebon) keberangkatan 07.30 WIB.
- KA 72 Bima (Gambir – Surabaya Gubeng) keberangkatan 16.40 WIB.
- KA 256A Kertajaya (Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi) keberangkatan 14.15 WIB.
- KA 322 Serayu (Pasar Senen – Purwokerto via Kiaracondong) keberangkatan 09.15 WIB.
Dari 7 KA yang masih beroperasi, secara total terdapat 63 KA yang dikurangi perjalanannya untuk periode 10 s.d 23 April 2020. 35 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 25 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 3 KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Calon penumpang KA yang telah memiliki tiket dan terdampak pada pengurangan perjalanan KA juga telah diinformasikan oleh layanan pelanggan, biaya tiket yang telah dibayarkan akan dikembalikan penuh oleh KAI.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat dengan keperluan yang sangat mendesak dan harus menuju Stasiun dan melakukan perjalanan menggunakan KA agar mengikuti aturan kewajiban penggunaan masker pada saat berada di stasiun dan di atas KA.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (Red)