Sukabumi, Demokratis
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi melaksanakan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah moda daring, Selasa, 1 Desember 2020, di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi. Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi, H Achmad Fahmi, Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Sukabumi pada kesempatan tersebut menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk mempimpin dan mengelola satuan pendidikan. Dijelaskan pula, kepala sekolah merupakan jabatan yang harus mempunyai pengetahuan manajerial dan mempunyai kemampuan leadership. Kepala sekolah juga mempunyai peranan yang sangat penting dari sukses atau tidaknya pembelajaran yang dilaksanakan di institusi sekolah.
Wali Kota berharap, para calon kepala sekolah ini mampu melahirkan calon-calon kepala sekolah yang mumpuni dari sisi leadership serta sisi manajerialnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi Pegawai, H Agus Ramdhan Darojatun SSos menjelaskan bahwa seleksi substansi bakal calon kepala sekolah moda daring tahun 2020 ini diikuti oleh 29 orang peserta, terdiri dari 26 orang tingkat Sekolah Dasar dan 3 orang tingkat Taman Kanak-kanak.
Dijelaskan pula, kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama antara BKPSDM Kota Sukabumi dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Adapun tahapan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah yakni seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi serta seleksi substansi oleh BKPSDM Kota Sukabumi. (Iwan)