Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Cekcok, DPRD Indramayu Resmi Usulkan Hak Interpelasi

Indramayu, Demokratis

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya mengetuk palu perihal pengesahan usulan hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pengesahan hak interpelasi tersebut dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, pada Senin (31/1/2022).

Dalam rapat itu, sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya hak interpelasi tersebut.

Anggota dewan lainnya saat berusaha menenangkan percekcokan antara Abdul Rozak dan H Rohman.

Mereka terdiri dari sebanyak 5 fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.

“Tadi sudah disetujui dalam rapat paripurna setelah disampaikan apakah usulan hak interpelasi ini lanjut atau tidak lanjut,” jelas Syaefudin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Pada rapat sebelumnya, perwakilan pengusul hak interpelasi sudah menyampaikan secara mendetail soal dasar hak interpelasi tersebut diajukan kepada Bupati Indramayu dalam rapat paripurna tersebut.

Meskipun dalam rapat paripurna tersebut terjadi cekcok dan beragurmentasi antara anggota dari berbeda partai. Namun selisih paham yang berujung cekcok tersebut berangsur sebentar dan dapat diatasi.

Hak interpelasi ini, didasari oleh sejumlah kebijakan Bupati Indramayu yang dianggap kurang sesuai sehingga berdampak luas kepada masyarakat selama menjabat kurang lebih 1 tahun.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin.

Di antaranya, soal tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemda Indramayu seperti tidak dilibatkannya Wakil Bupati Indramayu dalam pemerintahan sehingga menjadi pertanyaan masyarakat, dan lain sebagainya.

Selain itu, soal tata kelola pada BUMD di Kabupaten Indramayu yaitu Perumdam Tirta Darma Ayu dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI).

Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Syaefudin menjelaskan, soal hak interpelasi ini merupakan hal biasa. Di mana anggota dewan mempunyai hak bertanya kepada Bupati soal kebijakan yang dibuatnya selama menjabat. Yakni, dengan tujuan untuk menjadikan Kabupaten Indramayu menjadi lebih baik lagi.

“Agenda selanjutnya akan berlangsung rapat pada tanggal 11 Februari 2022 untuk meminta jawaban dari Bupati Indramayu,” ringkasnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles